Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng digelar Rapat Paripurna membahas tentang Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Bupati Buleleng Tahun 2016 Atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Anak dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor I tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Jumat (22/4/2016). Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. ST dan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra. SPOG beserta jajaran Muspida Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, Camat, Parpol, BUMD, lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng Beserta Undangan lainnya.
Pansus I yang dibacakan langsung ketua Pansus I tentang Perlindungan Anak Kadek Turkini, SH setelah melalui proses yang begitu panjang dan berdasarkan kajian-kajian serta mempertimbangkan berbagai masukan ahirnya Ranperda Tentang Perlindungan Anak dapat diterima untuk selanjutnya dapat di peroses menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Anak. Dengan harapan perda yang dihasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi keberlangsunagn tumbuh dan berkembang Anak-Anak di Kabupaten Buleleng. Kedepan diharapkan juga setelah terbit dan diberlakukannya Perda ini akan dapat menumbuhkan kesadaran bagi setiap orang untuk senantiasa menjaga,merawat,mendididk, mengawasi tumbuh dan berkembangnya calon-calon generasi penerus Bangsa masa depan.
Sedangkan Pansus II yang dibacakan ketua Pansus II Dra. Made Putri Nareni. Tentang Perubahan atas Perda No. I Tahun 2007 tentang Perubahan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatakan dengan memperhatikan hasil-hasil selama proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah berjalan, maka Pansus II menyatakan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. I Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dapat Diterima Dan ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Bupati Buleleng dalam penyampaian sambutannya mengatakan berterimakasih kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat, bahwa dari apa yang diajukannya selama ini sudah mendapat respon dengan baik diman Dewan telah mengagendakan dan melakukan pembahasan ranperda ini secara baik dan bersungguh-sungguh dalam rapat-rapat mulai tingkat pansus, Gabungan Komisi, pemandangan umun Fraksi-Fraksi dan telah mendapat fasilitas dari Biro Hukum Dan Ham Setda Provinsi Bali sampai dengan rapat paripurna. Dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Anak dan Ranperda Tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dapat di setujui dan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Buleleng.