DPRD SAMPAIKAN PENJELASAN TERKAIT RANPERDA INISIATIF DPRD TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER
Admin dprd | 02 Oktober 2020 | 324 kali
Setelah semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan Gender, hari ini, Kamis (01/10) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengarusutamaan gender dan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terhadap Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2020 – 2040, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra, di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng. Kamis (1/10).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Hesti Ranitasari,SE.MM menyampaikan Penjelasan bahwa Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda (BAPEM PERDA) DPRD Kabupaten Buleleng Bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng dengan persetujuan seluruh Fraksi-Fraksi lingkup DPRD Kabupaten Buleleng telah menyepakati dan memberikan persetujuan bahwa Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender untuk diterima sebagai Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng supaya ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada eksekutif agar mendapat pembahasan lebih lanjut.
Sementara Bupati Buleleng, yang diwakili Wakil Bupati, dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG dalam penyampaian Nota Pengantarnya mengatakan terkait dengan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2020 – 2040, diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan pasal 132 ayat (3) peraturan daerah kabupaten buleleng nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten buleleng tahun 2013-2033, sehingga rencana detail tata ruang kawasan perkotaan singaraja tahun 2020-2040 perlu diatur dengan peraturan daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra diajukan untuk memenuhi ketentuan pasal 331 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah, dan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, yang menyebutkan bahwa badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan
Ditemui seusai rapat Supriatna menyatakan bahwa pada masa sidang tahun ini sedikit tersendat dikarenakan efek pandemi Covid-19 yang menyebabkan seluruh kegiatan ada masa awal pandemi di bulan Maret ditiadakan. Untuk selanjutnya Ranperda yang belum bisa dibahas pada masa sidang tahun ini, akan di lanjutkan pembasannya pada masa sidang di tahun berikutnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH didampinggi para Wakil DPRD, hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra. Sp.OG, Sekda, asisten dan Tim Ahli Bupati di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, sementara undangan lainnya mengikuti jalannya rapat mealaui Darring.