(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DUA FRAKSI DPRD BULELENG BELUM SEPAKATI PENCABUTAN PERDA JALUR HIJAU

Admin dprd | 19 September 2018 | 318 kali

Singaraja,19 September 2018
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-raksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan eksekutif. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng didampingi Wakilnya, serta dihadiri oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.ST, FKPD,Pimpinan OPD,Camat serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng No. 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Prebekel, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.12 tahun1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan Daerah Nomor 15 tahun 1998 serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Khusus untuk ranperda Pencabutan Perda Jalur Hijau, 4 fraksi menyatakan sependapat untuk dilanjutkan yakni Fraksi Partai PDI-P, Hanura, Grindra, yang dibacakan oleh Gede Ody Bhusana,SH dan Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan Dra. Made Putri Nareni, menyatakan sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Sementara dua fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Putu Tirta Adnyana khusus untuk Rancangan peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda No.12 tahun 1985 tentang penetapan Jalur Hijau belum sependapat dengan fraksi yang lain mengingat Perda No. 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau itu dilakukan untuk mencengah berkurangnya keseimbangan alam dan lahan-lahan hijau serta sebagai evaluasi terhadap luas lahan dan lokasi jalur hijau yakni dengan penutupan dan pembukaan jalur hijau. Penutupan kawasan dimaksudkan untuk menutup peluang dibangun dan dikembangkannya bangunan pada areal pertanian. Pembukaan kawasan jalur hijau dimaksudkan membuka fungsi kawasan dari ketetapan jalur hijau dengan memperhatikan perkembangan pembangunan, status lahan dan daya tarik lokasi.Dikhatirkan terhadap pencabutan perda jalur hijau ini dapat berdampak terhadap berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Buleleng. "Oleh karena itu kami meminta agar usulan pencabutan Perda No. 15 Tahun 1998 ditunda pembahasannya sampai ada kajian yang lebih mendalam dan konsultasi ke kementrian terkait. Disamping itu, apabila dicabut maka akan terjadi kekosongan hukum dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap lahan produktif yang harusnya kita lindungi sebagaimana menjadi sorotan disetiap pembahasan terhadap tersebut.
Sedangkan fraksi partai Demokrat yang dibacakan Kadek Sumardika juga belum bisa menerima rencana tersebut dengan pertimbangan, Perubahan Perda tentang penetapan jalur hijau itu wajiib dilakukan untuk mencegah berkurangnya keseimbangan alam dan lahan-lahan hijau serta sebagai evaluasi terhadap luas lahan dan lokasi jalur hijau. Yakni, dengan penutupan dan pembukaan jalur hijau. Fraksi partai demokrat menyatakan penutupan kawasan dimaksudkan utnuk menutup peluang dibangun dan dikembangkannya bangunan pada areal pertanian. Pembukaan kawasan jalur hijau dimaksudkan membuka fungsi kawasan dari ketetapan jalur hijau dengan memperhatikan pembangunan status lahan dan daya tarik lokasi serta memperhatiakan hasil rapat gabungan pansus I dan pansus II dengan gabungan komisi memutuskan diantaranya:
1. Kita menunggu penjelasan dari eksekutif tentang ranperda tersebut.
2. Pembahasan ranperda tersebut waktunya diperpanjang karena setelah mendapat penjelasan dari eksekutif kita akan konsultasikan hal tersebut ke kementerian.
3. Sebelum penetapan jalur hijau maka ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) harus diagendakan terlebih dahulu sesuai dengan hasil rapat pertanggal 17 september 2018 pansus I, pansus II dan gabungan komisi.
Untuk itu masih perlu diadakan pertemuan lanjutan guna membahas ranperda tersebut hingga mencapai kesepahaman pandangan antara fraksi-fraksi DPRD Buleleng sebelum dilanjutkan pembahasannya ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.