Singaraja 9 agustus 2017
Setelah menerima masukan dari masing-masing Fraksi di DPRD Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan tanggapan yang dibacakan pada saat sidang Paripurna penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan umum fraksi-Fraksi DPRD Buleleng terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng yaitu rancangan peraturan daerah tentang penggelolaan barang milik daerah dan rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang rabu (9/8) di ruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng. Jawaban Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutdjirda sp.OG, pemerintah daerah Kabupaten Buleleng menerima masukan-masukan saran dari masing-masing Fraksi dan menyetujui apa yang menjadi masukan dari beberapa fraksi di DPRD Buleleng. setelah mendengar jawaban dari Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng, seluruh Fraksi-Fraksi menyetujui jawaban dari Bupati Buleleng. untuk itu fraksi-fraksi di DPRD Buleleng menyetujui dua Perda menjadi peraturan daerah yaitu peraturan daerah tentang penggelolaan barang milik daerah dan daerah kabupaten buleleng tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang