(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KETUA DPRD BULELENG DUKUNG PENERAPAN PERATURAN BUPATI MENGENAI WAJIB MASKER

Admin dprd | 01 September 2020 | 143 kali

KETUA DPRD BULELENG DUKUNG PENERAPAN PERATURAN BUPATI MENGENAI WAJIB MASKER

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH mendukung penerapan Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Buleleng saat ditemui di lobby Atiti Wisma, seusai mengikuti rapat bersama Satgas COVID-19 Kabupaten dalam membahas situasi COVID-19 di Kabupaten Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Lobi Bupati Buleleng. Senin (31/8).

Perbup ini merupakan turunan dari Pergub no. 46 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Virus Corona Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Dimana setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- dan bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000 nantinya akan di masukkan ke dalam kas daerah.

Supriatna menambahkan bahwa kita patut apresiasi terhadap Perbup yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah dimana peraturan tersebut disertai dengan sanksi. Dirinya beranggapan bahwa selama ini segala macam upaya yang telah dilakukan baik memberikan edukasi, maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat dirasa masih belum bisa membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.
Dirinya berharap dengan diberlakukannya Perbup ini penyebaran COVID-19 di kabupaten buleleng bisa ditekan, karena seperti diketahui bersama semenjak diberlakukannya new normal, kasus positif covid-19 di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M. Pd., Forkompinda Buleleng, BPBD Kab, Buleleng, Diskominfosanti, Sat Pol PP Kab. Buleleng, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.