(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Admin dprd | 31 Agustus 2020 | 232 kali

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Singaraja, Humas Sekretariat DPRD Buleleng

Hal itu disampaikan saat Ketua DPRD menghadiri acara Apel Gelar Sosialisasi Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 penerapan Pergub Bali no.46 Tahun 2020, Sabtu 29 Agustus 2020 di Taman Kota Singaraja.

Dalam Kesempatan ini, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH mengajak seluruh masyarakat Buleleng untuk ikut mentaati Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Virus Corona Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. “Kita berharap dengan adanya Pergub ini, masyarakat bisa semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran Covid-19 di Buleleng”üjarnya.

Hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG bertindak sebagai Inspektur apel, serta diikuti Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Buleleng, Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta perwakilan staf dari masing-masing SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Selanjutnya, Tim Sosialisasi Covid-19 yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Kominfo dan Dinas Perhubungan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 yang start di Patung Singa Ambaraja lanjut ke jalan Sudriman Banjar Tegal, jalan Laksamana Baktiseraga, Desa Pemaron, Desa Tukad Munga, Desa Anturan, Lovina, masuk Patung Lumba-Lumba, Traffic Ligth Simpang Lovina, Jalan Ahmad Yani menuju Polres dan Finis di Taman Kota.