Sehubungan dengan informasi yang dipublikasikan melalui media FB Humas DPRD Buleleng Hari Selasa Tanggal 24 Nopember 2020 terkait audensi “”perwakilan” dari warga rumah susun Kayubuntil Barat tentang pengaduan warga Kayubuntil terkait propgram PTSL dan perhitungan bangunan rumah susun tersebut. Hari ini, Rabu 25 Nopember 2020, warga atas nama Wayan Bagiada, Ketut Suardika dan Fajar Utomo mengadakan klarifikasi ke Humas DPRD Buleleng yang diterima oleh Kabag Humas dan Pengawasan DPRD Buleleng Made Supartawan yang menyatakan bahwa dirinya saat audensi beberapa waktu lalu bukan “mewakili” warga rumah susun di Kayubuntil melainkan selaku pribadi dan warga rumah susun tersebut.