(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi I DPRD Buleleng Undang Keluarga Wayan Kayuwa Masalah Tanah Redis di Tembok

Admin dprd | 15 Mei 2015 | 1055 kali

Jumat, tanggal 15 Mei 2015 Komisi I DPRD Buleleng mengundang Keluarga Wayan Kayuwa desa Tembok. Keluarga Wayan Kayuwa diundang berkaitan dengan tanah redis yang ada di desa tembok. sebelumnya Komisi I DPRD Buleleng menerima masukan dari beberapa masyarakat desa Tembok yang mempermasalahkan tanah redis. Diterima oleh Anggota komisi I, Wayan Teren SH mengatakan bahwa, komisi I mengundang keluarga Wayan Kayuwa mengenai tanah redis yang mana sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat yang menamakan pemegang hak redis. Komisi I hanya mencari data dan penjelasan yang konferensif sehingga nanti kita bisa bahas lagi dikomisi untuk bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan.

menurut Keluarga Wayan Kayuwa, Ngurah Sentana mengatakan bahwa  secara hukum tanah itu sudah tidak ada masalah redis karena sudah ada surat yang mencabut redis tersebut. karena itu untuk yang mempermasalahkan tanah redis sebaiknya ditempuh secara jalur hukum sehingga masalah ini akan cepat selesai dan untuk menjaga kondisifitas desa.