Jumat, tanggal 15 Mei 2015 Komisi I DPRD Buleleng mengundang Keluarga Wayan Kayuwa desa Tembok. Keluarga Wayan Kayuwa diundang berkaitan dengan tanah redis yang ada di desa tembok. sebelumnya Komisi I DPRD Buleleng menerima masukan dari beberapa masyarakat desa Tembok yang mempermasalahkan tanah redis. Diterima oleh Anggota komisi I, Wayan Teren SH mengatakan bahwa, komisi I mengundang keluarga Wayan Kayuwa mengenai tanah redis yang mana sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat yang menamakan pemegang hak redis. Komisi I hanya mencari data dan penjelasan yang konferensif sehingga nanti kita bisa bahas lagi dikomisi untuk bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan.
menurut Keluarga Wayan Kayuwa, Ngurah Sentana mengatakan bahwa secara hukum tanah itu sudah tidak ada masalah redis karena sudah ada surat yang mencabut redis tersebut. karena itu untuk yang mempermasalahkan tanah redis sebaiknya ditempuh secara jalur hukum sehingga masalah ini akan cepat selesai dan untuk menjaga kondisifitas desa.