(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Komisi II DPRD Buleleng Stop Pembangunan Villa Dewantara

Admin dprd | 01 November 2016 | 526 kali


Menindak lanjuti laporan warga di Banjar Brombong Desa Celukan Bawang, bahwa adanya pembangunan villa yang belum memiliki ijin pembangunan. Komisi II DPRD Buleleng selasa (1/11) mendatangi lokasi villa Dewantara bersama pejabat camat Gerokgak. Diterima oleh Nengah Wita selaku bapak dari Kadek Redika pemilik Villa Dewantara. Menurut Nengah Wita pembangunan Villa Dewantara sudah dimulai sejak 3 tahun lalu dan pembangunannya bersifat bertahap. Sampai saat ini bangunan yang ada sudah ada 8 villa, 1 bar dan kolam renang yang masih tahap pembuatan. Nengah Wita juga mengakui bahwa ijinnya masih belum ada, menurutnya ijin masih tahap proses pengajuan oleh anaknya kepada pemkab Buleleng. “saat ini anak saya masih proses mengajukan ijin pembangunan Villa, nanti saya hubungi lagi anak saya yang kebetulan masih di Denpasar” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, sesuai dengan laporan warga di Br. Brombong yang mengatakan bahwa adanya pembangunan Villa yang belum memiliki ijin langsung di sikapi oleh Komisi II DPRD Buleleng. Menurutnya Kecamatan Gerokgak merupakan zona industri sudah seharusnya setiap ada investasi harus mengurus ijin terlebih dahulu sehingga nantinya tidak ada permasalah di kemudian hari. Pemkab Buleleng selalu memberikan ruang kepada investor untuk bisa berinvestasi di Kabupaten Buleleng dengan catatan agar bisa mematuhi aturan yang ada. Untuk pembangunan Villa Dewantara Komisi II DPRD Buleleng sudah meminta penggelola Villa untuk menghentikan dulu aktivitasnya sampai ijinnya lengkap. “Komisi II DPRD Buleleng meminta kepada pengelola vila untuk menghentikan sementara pembangunan Vilanya sampai ijinnya ada dan meminta penggelola untuk segera mengurus ijin pembangunannya”ujarnya.

Download disini