Komisi III DPRD Buleleng mengelar rapat dengar pendapat dengan Desa Pakraman Seririt, PD Pasar, Ekbang dan Tokoh Masyarakat Desa Pakramat Seririt senin (23/1). Menindak lanjuti surat yang diterima oleh Desa Pakraman Seririt yang isinya tentang permohonan kontribusi penggelolaan Pasar Seririt oleh desa Pakraman Seririt. Komisi III DPRD Buleleng yang dipimpin oleh Dra, Made Putri Nareni menjelaskan bahwa maksud mengadakan dengar pendapat ini untuk bisa memncari solusi terkait adanya permintaan kontribusi oleh desa pakraman Seririt. Menurut tokoh Masyarakat desa pakraman Seririt Jro Mangku pura Desa, desa pakraman selama ini sudah sering membantu dalam upakara di Pasar Seririt, untuk itu Desa Pakraman Seririt meminta kepada pemda agar bisa memberikan kontribusi kepada desa pakraman yang nantinya akan digunakan untuk keperluan niskala. Menanggapi apa yang menjadi permohonan dari Desa Pakraman Desa Seririt, Dirut PD Pasar mengatakan saat ini regulasi atau aturan untuk itu tidak ada sehingga nantinya akan menjadi temuan.
Ketua Komisi III DPRD Buleleng Dra, Made Putri Nareni mengatakan, saat ini regulasi untuk itu memang tidak ada. Kedepannya perlu dicarikan solusi agar semua bisa diakomodir sehingga tidak ada nantinya yang merasa dirugikan