(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

KOMISI IV DPRD KABUPATEN BULELENG MENGADAKAN HEARING DENGAN KEPALA SMKN III SINGARAJA TERKAIT KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERALIHAN WEWENANG SMA/SMK KE PROVINSI

Admin dprd | 08 Agustus 2017 | 491 kali


Singaraja,8 Agustus 2017
Ketua kimisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Gede Wisnaya, mengadakan hering dengan Kepal SMKN III singaraja sehubungan peralihan wewenang SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi, untuk itu Dewan memandang perlu mengetahui hal-hal apa saja yang bisa di lakukan oleh Pemerintah Daerah guna menujang kemajuan Pendidikan di kabupaten Buleleng, meskipun kewenangan sudah berada di tangan provinsi. Menurutnya walaupun bukan lagi menjadi kewenangan Kabupaten namun disadari 90% peserta didik di sekolah tersebut adalah Putra-putri Buleleng untuk itu Dewan ingin mengetahui permasalahan-permasalahan terkait proses belajar mengajar termasuk kegiatan pembinaan anak-anak peserta didik . setelah melakukan komunikasi dengan kepala Sekolah dan Juga Komite bahwa ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah kabupaten Buleleng. misalnya dibidang prestasi, guna melakukan pembinaan kepada siswa yang berprestasi sekarang pendanaannya cukup terbatas. Dan juga bagi anak yang ber prestasi namun kurang mampu kurang mendapat perhatian dari sekolah mengingat keterbatasan anggaran. untuk itu maka pemerintah Daerah perlu memikirkan hal tersebut. Komisi IV akan mencoba menjembatani permasalahan tersebut dan akan segera berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng sekiranya permasalahan tersebut bisa teratasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada dan juga sebagai bahan acuan didalam rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan.
Kepal SMKN III Singaraja Drs. I Wayan Suastika,Mpd sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kususnya Komisi IV DPRD Buleleng guna menujang kemajuan pendidikan dan berharap permasalahan yang ada akan mendapat solusi yang terbaik.