Singaraja, 7 September 2018
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor I tahun 2014 tentang tata tertib DPRD kabupaten Buleleng menyatakan bahwa Anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua DPRD. Maka dengan berdasar ketentuan tersebut hari ini DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Buleleng, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH di ruang sidang utama DPRD Buleleng.
Setelah melalui proses dan mekanisme serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada melalui surat keputusan Gubernur Bali No. 2093/01-A/HK/2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Buleleng tertanggal 16 Agustus 2018 yang mengangkat secara resmi Made Jayadi Asmara, S.Sos sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Buleleng sisa masa jabatan tahun 2014-2019 menggantikan anggota DPRD kabupaten Buleleng alm. Gede Ngurah Suartawan yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji .