Humas DPRD Buleleng
Guna menindaklanjuti Nota pengantar Bupati Buleleng terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu tentang ranperda Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor : 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, dan Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng45 ( Perseroda ), masing-masing Pansus bentukan DPRD Buleleng mengadakan Rapat Interen Guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta menyerap masukan dari masing-masing anggota Pansus dan mendengarkan pemaparan dari tim Ahli DPRD Kaupaten Buleleng tentang hasil Kunjungan Kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya, senin (4/2)
Pansus I DPRD kabupaten Buleleng membahas tentang ranperda Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Buleleng Ni Kadek Turkini, SH menggelar Rapat Interen di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Pansus II dipimpin oleh Nyoman Gede Wandira Adi, ST membahas tentang Ranperda perubahan Perda Nomor : 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, dan Pansus III yang dipimpin oleh Ketuannya Putu Tirta Adnyana membahas Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng45 ( Perseroda ),
Ketiga Ranperda tersebut diharapkan nantinya bisa menjadi landasan dan payung hukum terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pelaksanaan program-program pembangunan di kabupaten Buleleng.