Menindak lanjuti hasil pembahasan di masing-masing pansus, DPRD Buleleng mengelar rapat gabungan komisi dengan pansus I dan II juga dihadiri Team Ahli DPRD Buleleng. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Wirsana,SH didampingi Ketua Pansus I Nyoman Gede Wandira Adi,ST dan Ketua Pansus II Gusti Made Artana beserta anggota DPRD Buleleng diruang gabungan komisi DPRD Buleleng selasa (4/12). Dalam rapat gabungan ini, masih banyak yang perlu diperjelas salah satu diantaranya terkait ngan pansus penyandang disabilitas perlu disiapkan rumah singgah agar penanganan darurat dapat dilakukan dan perlu ada kerjasama dalam penanganan disabilitas oleh DPRD dengan pemerintah daerah melalui penyisihan dana bansos. Terkait dengan Pansus II yaitu ranperda tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dengan dihapusnya pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa maka substansi pasal 3 ayat 2 Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dihapus.