(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PANSUS II DPRD BULELENG GELAR RAPAT INTEREN TERKAIT PEMBAHASAN DUA RANPERDA

Admin dprd | 01 Agustus 2018 | 327 kali

Singaraja, 1 Agustus 2018
Dalam rangka pembahasan rancangan peraturan dearah Kabupaten Buleleng terhadap ranperda pencabutan perda No.12 tahun 1985 tentang jalur hijau dan ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, pansus II mengadakan rapat interen diruang komisi III DPRD kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh wakil Ketua Pansus II Jero Mangku Made Ariawan SST.Par.MBA didampingi oleh tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng Putu Suardika. Dalam pembahasan tersebut disampaikan beberapa usulan dan masukan dari anggota pansus II terkait dengan dasar pencabutan perda No.12 tahun 1985 tentang jalur hijau sehingga sebelum dilanjutkan pembahasannya dewan memproleh gambaran dan dasar hukum yang jelas terkait dengan pencabutan perda dimaksud agar nantinya ketika pencabutan tersebut sudah dilakukan tidak berdampak negative bagi keberadaan lahan-lahan pertanian produktif di wilayah Kabupaten Buleleng untuk dialihfungsikan menjadi pemukiman. Terkait dengan hal ini pansus II akan berkoordinasi dengan daerah lain yang sudah menerapkan atau mencabut perda tersebut dan meminta penjelasan kepada eksekutif terhadap pencabutan perda ini pada rapat dengan pihak eksekutif selanjutnya. Terhadap ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomukasi sepakat untuk dilanjutkan karena sudah sesuai dengan amanat Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga nantinya ketika nanti sudah ditetapkan bisa berdampak positif bagi peningkatan pendapat asli daerah.