Selasa, 27 Maret 2018
Dalam rangka penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ( PBBP2 ) ketua pansus II DPRD Kabupaten Buleleng, H Mulyadi Putra,SoS dengan didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam pantauannya di beberapa titik obyek pajak di kecamatan Gerokgak,Buleleng dan Kecamatan Sawan, bahwa survei kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan-pembahasan di tingkat internal pansus dan pansus dengan gabungan komisi terkait dengan Ranperda yang diajukan oleh eksekutif terhadap perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang PBBP2 dimana sesuai dengan amanant Perda tersebut dilakukan penyesuaian tarif pajak Bumi dan Bangunan setiap 3 tahun sekali, dan juga untuk mengetahui secara langsung terhadap rencana Pemerintah Daerah dalam hal penyesuain tarif PBBP2 ini. Menurutnya juga dari hasil pantauannya di Kecamatan Gerokgak yaitu di Desa Pemuteran dan Sumberkima yang menyasar lahan pertanian, tanah yang posisinya berada di pinggir jalan raya, serta tanah yang diatasnya ada bangunan hotelnya, dan sudah barang tentu ini memiliki zona-zona tersendiri dan memiliki nilai jual berbeda-beda. Oleh sebab itu dari apa yang di dapatkan dalam pantauan kali ini, diantaranya terkait penyesuaian NJOP yang sudah tidak relevan lagi dengan harga pasar saat ini banyak hal yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan baik di internal pansus, pembahasan dengan Gabungan Komisi dan pembahasan dengan eksekutif yang nantinya apakah rancangan peraturan Daerah terkait dengan penyesuaian tariff PBBP2 ini apakah bisa di sesuaikan dengan kenaikan yang terlalu tinggi ataukah di tunda pembahasannya sesuai dengan hasil kajian selanjutnya berdasarkan regulasi yang ada.