Setelah melalui pembahasan yang begitu alot antara Pansus III dengan esekutif, akhirnya pansus III sependapat dan menerima Ranperda Perumda Pasar Argha Nayottama yang telah disempurnakan dengan penyempurnaan kembali di beberapa pasal. Pansus III juga meminta kepada SKPD terkait agar menyiapkan konsep rancangan peraturan bupati tentang pelaksanaan perda kabupaten buleleng tentang ranperda Perumda Pasar Argha Nayottama. Rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua Pansus III Luh Sri Sami menjelaskan bahwa, pembahasan hari ini merupakan bagian dari perbaikan materi rapat pada tanggal 2 maret 2020. Untuk itu, apa yang sudah disampaikan hari ini oleh esekutif dalam hal ini bagian hukum Setda Kabupaten Buleleng dan PD Pasar sudah sesuai dengan catatan yang diberikan dalam rapat terdahulu. “setelah dibahas hari ini Ranperda Perumda Pasar Argha Nayottama, kami sependapat dan dapat menerinya dengan catatan penyempurnaan di pasal 78 dan kami meminta rancangan Perbupnya” ujarnya.
Seperti kita ketahui, hari ini pansus III mengadakan rapat dengan esekutif yaitu Bagian Hukum Setda Buleleng dan PD Pasar Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus III Luh Sri Sami dihadiri oleh anggota pansus dan didampingi oleh Tim Ahli DPRD Buleleng yang bertempat diruang Komisi I, senin (9/3). Hasil dari pembahasan ini akan dibawa dalam rapat pansus dengan gabungan komisi dan Eksekutif.