(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PANSUS III DPRD BULELENG DAN EKSEKUTIF SEPAKAT LENGKAPI RANPERDA PERSIRODA DENGAN NASKAH AKADEMIK

Admin dprd | 07 Mei 2019 | 378 kali

6 Mei 2019
Humas DPRD Buleleng
Ketua Pansus III DPRD kabupaten Buleleng, Putu Tirta Adnyana menyampaikan hal tersebut dalam rapat antara Pansus III dengan eksekutuf yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (6/5)
Setelah terjalin kesepahaman pandangan antara Pansus III dengan Eksekutif, akhirnya disimpulkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng terhadap berubahan status BPR Bank Buleleng 45 menjadi PT Dank Buleleng 45 dengan terlebih dahulu melengkapinya dengan kajian naskah akademik sesuai dengan amanat Unadang-Undang, namun sebelumnya pansus berencana akan mengadakan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri guna mendapatkan refrensi terkait hal tersebut, sehingga pruduk hukum yang dihasilkan nantinya benar-nenar memiliki kualitas yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
putu tirta adnyana yang sebentarlagi akan mengakhiri masa baktinya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buleleng menyatakan optimis Ranperda tersebut dapat diselesaikan secepatnya, untuk itu beliau berharap keseriusan rekan-rekan anggota Pansus III yang selama ini sudah berjalan baik dalam setiap tahapan pembahasan, hingga ranperda tersebut dapat segera diputuskan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.