Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi.ST menyampaikan Kesimpulan beberapa usulan terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama dalam rapat interen pansus III di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (25/2/20).
Dalam Rapat tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan yang akan disampaikan dalam rapat dengan Eksekutif antara lain, terkait dengan kerja sama pengelolaan bangunan dengan Pemerintah Daerah guna menekan biaya penyusutan gedung. Namun, hal ini perlu diadakan kajian terhadap payung hukum yang mendasarinya.
Lebih lanjut ditegaskan Wandira, Pansus III menyepakati Ranperda ini bilamana sudah mendapat gambaran tentang rancangan Peraturan Bupati terhadap terbitnya peraturan daerah tersebut sehingga di awal sudah diketahui semaksimal mungkin gambaran terhadap dampak yang akan ditimbulkan ketika perda ini sudah ditetapkan baik menyangkut aspek sosial maupun dari aspek ekonomisnya, ”ya kami di pansus III menyepakati bahwa pembahasan Ranperda akan dituntaskan apabila rancangan peraturan Bupati yang akan ditentukan telah disampaikan kepada pansus, artinya dampak dari Perda ini disepakati paling tidak diawal kita sudah memiliki gambaran “ Ujarnya.
Selanjutnya Pansus III dalam waktu dekat ini rencananya akan melaksanakan pembahasan dengan eksekutif terkait dengan penyempurnaan Rancangan peraturan Daerah tersebut, sehingga Ranperda tersebut dapat di sepakati dan di sahkan menjadi Perda sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan memiliki dampak positif bagi pembangunan perekonomian di Kabupaten Buleleng.