(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PERANGKAT DESA KABUPATEN BULELENG KONSULTASI KE KOMISI I DPRD BULELENG

Admin dprd | 20 Januari 2016 | 1235 kali

SINGARAJA -Dengan terbitnya permendagri nomor  85 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa maka hal ini dinilai sangat merugikan bagi perangkat desa yang persaratan batasan usia nya tidak memenuhu kreteria  untuk melajutkan tugas-tugasnya sampai umur 60 tahun,  atas dasar itu mereka melaksanakan kordinasi dengan komisi I guna dapat memfasilitasi permasalhan  mereka,

Hal ini menimbulkan keresahan  bagi mereka, Karena dalam pembahasan sebelumnya dengan intansi terkait sesuai dengan permendagri saat itu mereka sementara di mungkinkan melanjutkan tugas sampai batasan usi 60 tahun  sebelum  permendagri yang baru belum terbit, namun kenyataanya setelah permendagi  nomor 85 tahun 2015 turun  dalam salah satu klousulnya  pada  BAB II pasal 2 poin 2b menegaskan batasan usia perangkat Desa yaitu sekurang-kurangnya  usia 20 tahun  sampai dengan 42 tahun .

Sementara ketua komisi I DPRD Buleleng menyatakan akan mempelajari dan melakukan kajian seta akan melakukan konsultasi dengan intansi terkait dan temasuk dengan pemerintah pusat. (NGR)

Download disini