SINGARAJA -Dengan terbitnya permendagri nomor 85 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa maka hal ini dinilai sangat merugikan bagi perangkat desa yang persaratan batasan usia nya tidak memenuhu kreteria untuk melajutkan tugas-tugasnya sampai umur 60 tahun, atas dasar itu mereka melaksanakan kordinasi dengan komisi I guna dapat memfasilitasi permasalhan mereka,
Hal ini menimbulkan keresahan bagi mereka, Karena dalam pembahasan sebelumnya dengan intansi terkait sesuai dengan permendagri saat itu mereka sementara di mungkinkan melanjutkan tugas sampai batasan usi 60 tahun sebelum permendagri yang baru belum terbit, namun kenyataanya setelah permendagi nomor 85 tahun 2015 turun dalam salah satu klousulnya pada BAB II pasal 2 poin 2b menegaskan batasan usia perangkat Desa yaitu sekurang-kurangnya usia 20 tahun sampai dengan 42 tahun .
Sementara ketua komisi I DPRD Buleleng menyatakan akan mempelajari dan melakukan kajian seta akan melakukan konsultasi dengan intansi terkait dan temasuk dengan pemerintah pusat. (NGR)
Download disini