Selasa, tanggal 19 Mei 2015 Baleg DPRD Buleleng menggelar rapat intern bersama anggota membahas pembentukan 5 (lima) Ranperda. Ranperda yang dibahas merupakan 4 ranperda esekutif dan 1 ranperda inisiatif dewan. Ranperda yang akan ajukana yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Kawasan Tanpa Rokok
2. Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang Pemilihan Perbekel
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Inisiatif Dewan tentang Pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Gede Odhy Busana selaku pimpinan rapat bahwa hasil rapat Baleg mengenai kelima Ranperda ini akan dibahas melalui sidang paripurna intern pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015.