Rabu, tanggal 20 Mei 2015 Rapat Paripurna Intern Tentang Perangkat Desa dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna beserta anggota dan juga dihadiri oleh perbekel se Buleleng. dalam sambutanya Ketua DPRD Buleleng meminta Ketua komisi I DPRD Buleleng untuk membacakan sekaligus menjelaskan tentang kajian Komisi I tentang perangkat Desa.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa, SH dalam pemaparannya meminta Ketua DPRD Buleleng untuk membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buleleng. Tiga hal yang menjadi hasil kajian Komisi I yaitu :
1. Untuk mengakat kembali/memperpanjang masa tugas terhadap perangkat desa yang masa jabatanya berakhir pada tahun 2014.
2. Untuk menerbitkan surat keputusan memperpanjang masa jabatan terhadap perangkat desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 atau lebih.
3. Terhadap point 1 dan 2 dilakukan pengecualian sampai dengan usia 60th.