(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR BUPATI BULELENG ATAS TIGA RANCANGAN PERATUARAN DAERAH DAN PENYAMPAIAN HAK INISIATIF DPRD KABUPATEN BULELENG TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM

Admin dprd | 25 September 2017 | 535 kali

Singaraja, 25 September 2017

Bertempat di ruang  sidang utama DPRD kabupaten Buleleng rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng  Gede Supriatna,SH . Rapat kali ini dihadiri wakil bupati Buleleng  dr. Nyoman Sutjidra.Sp.Og, Setda kabupaten Buleleng, Para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Buleleng beserta undangan lainnya.Rapat paripurna DPRD kabupaten Buleleng  Tahun  2017 atas  3 (tiga)Rancangan  Peraturan Daerah  Kabupaten Buleleng  yaitu rancangan peraturan Kabuapaten Buleleng  tentang perubahan  atas Peraturan Daerah nomor  2  tahun  2015 tentang kawasan tanpa rokok, Rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng  tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 17  tahun  2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan dan Rancanangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26  Tahun 2011 Tentang Retribusi rumah potong hewan.Sambutan Bupati Buleleng dalam rangka penyampaian nota pengantar dibacakan oleh wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra.Sp.Og. Bupati Buleleng berharap penyampain nota pengantar  pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2017 agar dapat dijadikan bahan pembahasan pada rapat-rapat berikutnya,baik ditingkat Pansus, Gabungan Komisi sampai dengan paripurna.

Dan dalam kesempatan itu  Anggota DPRD kabupaten Buleleng Gede Suradnyana. SH menyampaikan Hak inisiatif DPRD kabupaten Buleleng atas Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum.Hak inisiatif ini didorong oleh adanya harapan yang tinggi dari lembaga DPRD untuk dapat mendongkrak pundi-pundi PAD karena selama ini pada sektor tersebut menjadi lost potensi dikarenakan belum mendapat kepastian terhadap rencana kerja sama dalam pemungutannya dengan Pemprov Bali.Oleh karena itu,sifatnya teknis tentunya berharap hal tersebut menjadi ranah eksekutif untuk membuat formulasi agar perda berlaku efektif di Kabupaten Buleleng nantinya.

Download disini