(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sampaikan Aspirasi Terkait UU KPK, BEM Undiksha Datangi Gedung Dewan

Admin dprd | 02 Oktober 2019 | 422 kali

13 perwakilan BEM Undiksha mendatangi Gedung DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Ketua BEM Undiksha I Made Ginastra beserta anggota tiba di gedung DPRD Buleleng sekitar jam 10.00 wita dan langsung menuju ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng. Diterima oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH yang didampingi pimpinan DPRD Buleleng serta hadir Asisten III Pemkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, Polres Buleleng dan OPD terkait. I Made Ginastra menyampaikan hasil kajian terhadap revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dan tidak ditemukannya urgensi dalam pemberantasan korupsi diindonesia, maka Badan Esekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Undiksha menyatakan sikap menuntut dan mendesak MK untuk melakukan Judicial Review terhadap hasil Undang-undang KPK dan mendesak DPR serta pemerintah untuk mengkaji kembali pasal 1 ayat (3), pasal 12B, pasal 24, pasal 37A, pasal 37B, pasal 37E, pasal 40 dan pasal 47 dan mengajak seluruh citivitas akademika serta masyarakat umum untuk bersatu dan terus melakukan penolakan terhadap setiap upaya dalam melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menyikapi terkait aspirasi BEM Undiksha, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran BEM Undiksha yang telah melakukan cara-cara dialogis dalam menyampaikan aspirasinya. Sebagai generasi intelektual, dirinya terus mendorong para mahasiswa khususnya Undiksha menjalankan jalur konstitusional untuk menyalurkan aspirasi yang salah satunya dengan melakukan Judicial Review di MK. “Kami berharap, teman-teman mahasiswa Undiksha brani tarung di MK untuk melakukan Judicial Review terkait UU KPK”.