Beranda/Berita/SEKRETARIAT DPRD KAB. BULELENG FASILITASI TIM AHLI (KELOMPOK PAKAR) DPRD KAB. BULELENG DENGAN TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK & RANPERDA PENGARUSTAMAAN GENDER
SEKRETARIAT DPRD KAB. BULELENG FASILITASI TIM AHLI (KELOMPOK PAKAR) DPRD KAB. BULELENG DENGAN TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK & RANPERDA PENGARUSTAMAAN GENDER
Admin dprd | 03 Agustus 2020 | 232 kali
SEKRETARIAT DPRD KAB. BULELENG FASILITASI TIM AHLI (KELOMPOK PAKAR) DPRD KAB. BULELENG DENGAN TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK & RANPERDA PENGARUSTAMAAN GENDER
Humas Sekretariat DPRD Buleleng,
Memasuki Tahun persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 masa sidang I pada bulan Agustus 2020 mendatang, DPRD Kabupaten Buleleng akan menyiapkan usul Ranperda yang di telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2020 salah satunya Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kab. Buleleng yaitu : Ranperda Pengarustamaan Gender, Ranperda ini merupakan usulan Komisi IV DPRD Buleleng.
Untuk memenuhi ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019. Ranperda yang diusulkan dilengkapi dengan Naskah Akademik. DPRD Kab. Buleleng kerjasama dengan Universitas Panji Sakti Singaraja dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Pembahasan diawali dengan Pemaparan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Panji Sakti Singaraja yang diketuai Dr. Drs. I Gde Made Metera, M. Si. kepada Tim Ahli (Kelompok Pakar) DPRD Buleleng di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (30/7), dan Tim Ahli (Kelompok Pakar) DPRD Kab. Buleleng memberikan masukan-masukan sebagai penyempurnaan dan finalisasi Draft Ranperda sebelum Ranperda ini disampaikan kepada DPRD Kab. Buleleng melalui Pimpinan DPRD Kab. Buleleng.
Sesuai Keterangan yang diperoleh bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2020 terdiri dari 9 Ranperda yang di programkan, dua diantaranya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Buleleng, yaitu Ranperda tentang Pengarustamaan Gender dan Ranperda tentang Penataan Kawasan Permukiman. Dari sembilan Program Rancangan Peraturan Daerah tersebut tiga diantaranya sudah mendapat pembahasan dan telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng yaitu Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Perda tentang Perumda Pasar Arga Nayottama.”
Pada kesempatan ini pula Dr. Drs. I Gde Made Metera, M. Si. menyerahkan buku yang berjudul