(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sidak Komisi II DPRD Kab. Buleleng ke Tambak Gerokgak

Admin dprd | 04 September 2015 | 779 kali

Jumat, 4 September 2015
Medapat laporan dari masyarakat tentang adanya tambak yang sudah beroperasi hampir 15 tahun tanpa memiliki ijin usaha. Menindak lanjuti laporan tersebut Komisi II DPRD Kab. Buleleng yang dimpimpin oleh Putu Mangku Budiasa berserta anggota, Sekcam Gerogak, satpol PP dan Kepala Desa Gerokgak turun langsung kelokasi yang dilaporkan.
Rudi Indrawan pemilik salah satu tambak yang dipermasalahkan ijin usahanya, saat ditemui oleh Komisi II beserta rombongan menjelaskan bahwa memang benar tambak yang dikelolanya selama ini belum memiliki ijin usaha. Tetapi selama beroperasi pihak penggelola selalu memenuhi kewajibannya untuk kontribusi ke Desa Gerokgak. Untuk masalah ijin, penggelola bersedia mengurusnya sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai tengak waktu yang diberikan oleh Komisi II dan satpol PP.
Putu Mangku Budiasa dalam keterangannya mengatakan, adanya laporan masyarakat tentang masih banyaknya pelaku usaha yang ada dikawasan Kec. Gerokgak yang sampai saat ini belum memiliki ijin usaha. Untuk itu kami mengecek satu persatu pelaku usaha yang disinyalir belum memiliki ijin usaha. “Tadi kami cek usaha tambak miliknya pak Rudi Indrawan, setelah kami cek memang benar tidak memiliki ijin usaha. Untuk itu sementara waktu kami menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan usaha tambak ini,sampai keluarnya ijin usahanya”. Disinggung mengenai masih banyaknya usaha yang belum memiliki ijin Putu Mangku Budiasa mengatakan akan menindak tegas semua pelaku usaha yang membuka usahanya tanpa dilengkapi dengan ijin resminya, karena selain melanggaran aturan juga Pemkab Buleleng dirugikan dengan tidak adanya kontribusi usaha ini kepada PAD Kab. Buleleng. Setelah mengecek tambak, rombongan komisi II juga mengecek lokasi Villa yang diduga dalam pembangunannya tidak memiliki IMB dan tidak mengantongi ijin operasionalnya.