(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

SIDANG PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR BUPATI ATAS RANPERDA DAN PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF DPRD OLEH BADAN PEMBENTUKAN PERDA

Admin dprd | 21 Mei 2015 | 1341 kali

Kamis tanggal 21 mei 2015 anggota dprd kabupaten buleleng mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati atas rancangan peraturan daerah serta penyampaian ranperda inisiatif dprd oleh badan pembentukan perda. Siding dipimpin oleh ketua dprd Gede supriatna di dampinging unsure pimpinan dprd. Sementara dari exsekutif hadir bupati buleleng beserta jajarannya. Dalam penyampaiannya bupati mengajukan 4 rancangan peraturan daerah yaitu:

1.       Rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang kawasan tanpa rokok ( KTR ).

2.       Rancangan peraturan daerah  kabupaten buleleng tentang pemilihan perebekel

3.       Rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang perusahaan daerah swatantra.dan

4.       Rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang penyertaan modal daerah pada perseoan terbatas bank pembangunan daerah bali

5.       Rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang penataan pedagang kaki lima, yang merupakan rekomendasi dari DPRD kab. Buleleng.

Sementara pihak ligislatf dprd melalui juru bicaranya Gede Odhy Busana, SH  merekomendasikan 2 rancangan peraturan daerah yaitu peraturan daerah kabupaten buleleng tentang penataan distribusi minuman beralkohol/ mikol dan rancangan praturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima. Namun ranperda tentang mikol  di tunda pembahasannya,karena terdapat peraturan mentri perdagangan no. 06/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,peredaran,dan penjualan minuman beralkohol. Agar tidak terjadi pertentangan, berdasarkan asas perundang-undangan. Dengan demikian rancangan peraturan daerah yang di rekomendasikan oleh dprd yaitu rancangan peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima. Jadi rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng yang akan di bahas berjumlah lima ranperda.

Bupati buleleng Putu Agus Suradnyana ST berharap dengan  dibahasnya kelima rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah . maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  di buleleng dapat di laksanakan dengan baik. ( ngr)