SIKAPI PENYAMPAIN NOTA PENGANTAR BUPATI ATAS TIGA RANPERDA, DPRD KABUPATEN BULELENG MEMBENTUK TIGA PANSUS
Singaraja, 28 Januari 2018
Guna menyikapi penyampaian nota pengantar Bupati Buleleng pada rapat paripurna DPRD Buleleng tahun 2019 atas 3 (tiga) Rancangan peratuaran Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan peraturan Daerah Nomor : 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSERODA), DPRD Kabupaten Buleleng membentuk tiga Panitia khusus melalui rapat Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang berlangsung di ruang gabungan Komisi DPRD Buleleng dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Wirsana, SH (28/1).
Adapun Panitia Khusus DPRD Kabupaten Buleleng tersebut yaitu :
Pansus I dengan ketuanya Ni Kadek Turkini, SH yang membahas tentang Rancangan peratuaran Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan
Pansus II dengan ketuanya I Nyoman Gede Wandira Adi, ST yang membahas tentang Perubahan peraturan Daerah Nomor : 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Sedangkan Pansus III yang membidangi tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (PERSERODA) dengan Ketuanya I Putu Tirtha Adnyana
Pansus-pansus tersebut mulai melaksanakan tugas pembahasan baik interen maupun dengan instansi terkait mulai hari ini sampai dengan rancangan peraturan daerah tersebut resmi disahkan menjadi peraturan Daerah kabupaten Buleleng .