SINKRONISASI DATA WAJIB PAJAK BPHTB, KOMISI III DPRD BULELENG LAKSANAKAN HEARING DENGAN BPN KABUPATEN BULELENG
Admin dprd | 04 Agustus 2020 | 262 kali
SINKRONISASI DATA WAJIB PAJAK BPHTB, KOMISI III DPRD BULELENG LAKSANAKAN HEARING DENGAN BPN KABUPATEN BULELENG
SINGARAJA, Humas Sekretariat DPRD Buleleng.
Guna mendapatkan gambaran secara riil terkait dengan data Wajib Pajak (WP) dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Kabupaten Buleleng, Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan hearing dengan BPN Buleleng, Senin ( 3/8).
Ketua Komisi III NI Luh marleni mengatakan bahwa terkait dengan kedatangannya ke BPN Singaraja, selain ber silaturahmi dengan kepala BPN kabupaten Buleleng yang baru juga inggin menjalin kerjasama dan komunikasi dengan BPN Buleleng dalam menjalankan tugas dan wewenang DPRD terutama terkait dengan tugs-tugas komisi III dibidang pendapatan daerah. Untuk itu kami ingin mengetahui data secara riil jumlah Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Buleleng per Juli 2020. Sehingga dari data tersebut dapat diketahui potensi pajak daerah yang masih bisa di peroleh guna menunjang upaya peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Buleleng.
Kepala BPN Buleleng, Ir. I Komang Widana,M.Sc. menyambut baik apa yang menjadi tujuan dari anggota DPRD Buleleng, kedepan BPN dengan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam upaya mendukung program-program pemerintah dibidang pertanahan di Kabupaten Buleleng.