Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Guna memberikan tidak lanjut terhadap Ranperda yang diajukan Bupati Buleleng melalui Nota pengantar terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2020, DPRD kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum fraksi-Fraksi, Jumat (18/10).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH didampinggi para wakilnya, serta dihadiri oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradntana,ST, Anggota DPRD kabupaten Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Terdapat empat perwakilan fraksi yang tampil membacakan pemandangan umumnya dihadapan rapat yaitu : Gabungan fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat Perindo yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya, fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Nyoman Gede Wandira adi, ST, fraksi partai Nasdean dibacakan oleh Nyoman Meliun, dan fraksi partai Hanura yang dibacakan oleh Ketut Wirsana,SH
Dalam pembacaan pemandangan umumnya semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng memiliki pandangan yang sama yakni menyetujui ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi perda dengan berbagai pertimbangan, saran, dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada eksekutif, untuk mendapatkan penjelasan, dan jawaban dari Bupati Buleleng,
Selanjutnya atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi yang diajukan, dilaksanakan serah terima oleh Ketua DPRD kabupaten Buleleng kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan tanggapan dan jawaban yang disampaikan melalui agenda rapat selanjutnya.