Setelah DPRD Menggelar Rapat Paripurna Penyampain Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Tentang Perubahan Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan ranperda APBD tahun 2019 bertempat diruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng selasa (9/10). Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng langsung membentuk pansus untuk membahas ranperda tersebut. Pansus I yang di pimpin oleh Nyoman Gede Wandira Adi,ST dan Wakil ketua Ni Kadek Turkini,SH, dengan jumlah anggota 17 orang membidangi Ranperda Kab Buleleng Tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penayandangan disabilitas. sedangkan Pansus II dipimpin oleh I Gusti Made Artana Wakil ketua Ketut Janayasa dengan jumlah anggota 19 membidangi Ranperda Kabupaten Buleleng No 10 Tahun 2016 tentang Pengankatan dan Pemberhentian perangkat Desa, Dan Ranperda Kabupaten Buleleng No 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Kereasi dan Olahraga.