(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pengawasan DPRD dalam Pemerintahan Daerah

Admin dprd | 11 April 2025 | 971 kali

Pengawasan DPRD dalam Pemerintahan Daerah

(Oleh Bagian Pengawasan Dan Humas DPRD Kabupaten Buleleng).

 

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut, fungsi pengawasan DPRD sangat penting dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan DPRD adalah upaya DPRD dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, melalui dari kebijakan eksekutif, pelaksanaan anggaran, hingga pelayanan publik.

Dasar Hukum Pengawasan DPRD

Fungsi pengawasan DPRD diatur dalam :

·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

·         Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

·         Peraturan DPRD masing-masing daerah yang mengatur tentang mekanisme pengawasan lebih lanjut

Ruang Lingkup Pengawasan DPRD

Terdapat beberapa aspek yang menjadi pengawasan DPRD antara lain:

1.      Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).

DPRD bertugas memastikan bahwa Perda yang sudah disusun bersama Pemerintah Daerah benar-benar sudah diterapkan dan dijalankan dengan baik.

2.      Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

DPRD berhak mengawasi penggunaan anggaran daerah agar sesuai dengannya dan tidak disalahgunakan.

3.      Kinerja Pemerintahan Daerah.

DPRD berhak mengevaluasi kinerja Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas-tugasnya.

4.      Pelayanan Publik.

DPRD wajib mengawasi kualitas pelayanan pulik yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

5.      Tindak Lanjut laporan Masyarakat.

Dalam kapasitasnya DPRD berhak menerima dan menindaklanjuti laporan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kinerja yang dilakukan Pemerintah Daerah.

 

Mekanisme Pengawasan DPRD

DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasannya dengan berbagi cara, seperti:

·         Melaksanakan rapat kerja dengan eksekutif dan OPD terkait

·         Kunjungan kerja dan melaksanakan inspeksi lapangan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi dilapangan.

·         Membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Hak Interplasi, Angket, dan menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran serius terhadap kebijakan Pemerintah.

·         Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan kebijakan daerah.

 

Tantangan Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD

Dalam menjalankan fungsinya, DPRD sering menghadapi tantangan seperti:

·         Kurangnya transparansi dari eksekutif dalam memberikan data dan informasi

·         Intervensi politik yang dapat mempengaruhi Independensi DPRD dalam mengemban tugas-tugasnya

·         Keterbatasan kapasitas dan sumberdaya untuk melakukan pengawasan secara optimal.

 

Jadi fungsi pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan Pemerintah Daerah berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dengan pengawasan yang efektif, DPRD dapat mencegah terjadinya penyimpangan kebijakan, memastikan transparansi, dan meningkatakan kualitas pelayanan publik di daerah.

Oleh sebab itu diperlukan sinergitas antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk menciptakan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah yang bersih dan akuntabel serta memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat.