Pengawasan DPRD dalam
Pemerintahan Daerah
(Oleh Bagian Pengawasan Dan Humas
DPRD Kabupaten Buleleng).
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut, fungsi pengawasan DPRD
sangat penting dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah yang transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan DPRD adalah upaya
DPRD dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilakukan terhadap
berbagai aspek, melalui dari kebijakan eksekutif, pelaksanaan anggaran, hingga
pelayanan publik.
Dasar Hukum Pengawasan
DPRD
Fungsi pengawasan DPRD diatur dalam :
·
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
·
Peraturan
DPRD masing-masing daerah yang mengatur tentang mekanisme pengawasan
lebih lanjut
Ruang Lingkup
Pengawasan DPRD
Terdapat beberapa aspek yang menjadi
pengawasan DPRD antara lain:
1.
Pelaksanaan
Peraturan Daerah (Perda).
DPRD bertugas memastikan bahwa Perda
yang sudah disusun bersama Pemerintah Daerah benar-benar sudah diterapkan dan
dijalankan dengan baik.
2.
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).
DPRD berhak mengawasi penggunaan
anggaran daerah agar sesuai dengannya dan tidak disalahgunakan.
3.
Kinerja
Pemerintahan Daerah.
DPRD berhak mengevaluasi kinerja Kepala Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas-tugasnya.
4.
Pelayanan
Publik.
DPRD wajib mengawasi kualitas
pelayanan pulik yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, termasuk
bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
5.
Tindak
Lanjut laporan Masyarakat.
Dalam kapasitasnya DPRD berhak
menerima dan menindaklanjuti laporan atau aspirasi yang disampaikan oleh
masyarakat terkait dengan kinerja yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Mekanisme Pengawasan
DPRD
DPRD dapat melaksanakan fungsi
pengawasannya dengan berbagi cara, seperti:
·
Melaksanakan
rapat kerja dengan eksekutif dan OPD terkait
·
Kunjungan
kerja dan melaksanakan inspeksi lapangan untuk melihat langsung kondisi yang
terjadi dilapangan.
·
Membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Hak Interplasi, Angket, dan menyatakan pendapat
jika ditemukan pelanggaran serius terhadap kebijakan Pemerintah.
·
Menerima
dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan
kebijakan daerah.
Tantangan Yang Dihadapi
Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD
Dalam menjalankan fungsinya, DPRD
sering menghadapi tantangan seperti:
·
Kurangnya
transparansi dari eksekutif dalam memberikan data dan informasi
·
Intervensi
politik yang dapat mempengaruhi Independensi DPRD dalam mengemban tugas-tugasnya
·
Keterbatasan
kapasitas dan sumberdaya untuk melakukan pengawasan secara optimal.
Jadi fungsi pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD memiliki posisi yang sangat strategis dalam
memastikan Pemerintah Daerah berjalan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku serta memiliki manfaat yang sebesar-besarnya
untuk kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan yang efektif, DPRD dapat mencegah
terjadinya penyimpangan kebijakan, memastikan transparansi, dan meningkatakan
kualitas pelayanan publik di daerah.
Oleh sebab itu diperlukan sinergitas antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk menciptakan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah
yang bersih dan akuntabel serta memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat.