Guna membahas kesepahaman terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan amanat Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan keuangan daerah, pada hari Selasa (14/08).
Rapat yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng itu dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH Kabupaten Buleleng Gede Supriatna.SH bersama-sama Sekda Buleleng Ir, Dewa Ketut Puspaka.
Dalam pemaparanya yang disampaikan Ketua Dewan Gede Supriatna, bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 melalui surat pengatar No. 045.2/3675/VII/Bappedalitbang, tertanggal 23 juli 2018 dimana telah di tindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan mengadakan rapat pimpinan dan anggota yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juli 2018.
Dari rapat itu, dijelaskan Ketua Dewan Supriatna, ditelorkan suatu kesimpulan, bahwa DPRD mendorong agar proporsi belanja langsung dan belanja tidak langsung pada KUA dan PPAS tahun 2019 adalah 50% : 50% dengan berbagai pertimbangan.
Selain itu, realisasi DAK dibidang pendidikan dan kesehatan sering kali tidak optimal dikarenakan kendala regulasi, sehingga berpengaruh terhadap pelayanan secara keseluruhan. Karena itu, Dewan mendorong agar pendanaan program/kegiatan yang mendesak agar dibiayai dari APBD.
Pada poin kesimpulan Dewan itu disebutkan pula, bahwa alokasi anggaran di bidang pertanian pada tahun 2019 agar lebih terpokus kepada pembangunan sub sector diluar tanaman pangan.
Sebagai wakil rakyat di Buleleng, Badan Anggaran Dewan ini mengharapkan pihak eksekutif agar lebih memprioritaskan program penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan pekerjaan.
Terkait optimalisasi pencapaian UHC di daerah pada awal tahun 2019, Dewan Buleleng menekankan, agar penganggaran JKN/KIS dipastikan teranggarkan secara optimal pada RAPBD tahun 2019.
Badan Anggaran DPRD Buleleng juga menggarisbawahi tentang dana bagi hasil pajak PHR dari Kabupaten Badung dialokasikan pada Dinas Pariwisata minimal 20% untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Buleleng.
Terkait pembangunan jalan Shortcut, Dewan juga minta harus dianggarkan dana pembebasan lahannya di tahun 2019. Sementara terkait penentuan harga barang dan jasa, termasuk anggaran DPRD agar berdasar pada hasil appraisal dari lembaga independen
Khusus pada dokumen KUA dan PPAS, Ketua Dewan Gede Supriatna saat membacakan kesimpulan Badan Anggaran DPRD Buleleng itu menekankan perlunya disajikan Visi,Misi tujuan dan sasaran pembangunan sesuai dengan apa yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022.
Selain itu, guna mengoptimalkan dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019 maka diharapkan TAPD dapat menyampaikan realisasi APBD semester I tahun anggran 2018 kepada Badan Anggaran DPRD Buleleng.
"Mekanisme dan pola pelaksanaan hibah/bansos agar lebih disederhanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku", kata Ketua Dewan Gede Supriatna
Dewan juga minta TAPD Buleleng agar menjelaskan adanya perbedaan nominal antara yang tertuang dalam laporan semester I APBD tahun 2018 dengan Perda tentang APBD tahun 2018, serta rencana peruntukan dana penyertaan modal ( Investasi Daerah ) sebesar Rp12.557.443.084.
Atas dasar keputusan tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan guna dijadikan acuan dan pegangan sambil menunggu anggaran yang akan di terima oleh pemerintah daerah, baik melalui DAU,DAK,dana perimbangan, dana bagi hasil pajak dan dana lainya sebelum di putuskan kesepahaman antara DPRD dengan pemerintah Daerah atas KUA dan PPAS tahun 2019 yang telah diajuakan oleh pemerintah daerah kabupaten Buleleng.