(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dewan soroti batas danau

Admin dprd | 28 Maret 2018 | 1053 kali

DEWAN SOROTI BATAS DANAU

Danau Buyan Desa Pancasari belakangan mendapat perhatian serius dari wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sukasada. Selain menangani pendangkalan dan pembersihan ecek gondok, yang lebih penting dilakukan adalah mempertegas batas danau dengan tanah milik warga . Anggota DPRD Asal Desa Pancasari, I WAYAN INDRAWAN  mengatakan batas-batas danau dengan tanah milik warga belakangan ini terkesan tidak jelas. Dia mencontohkan,  situasi ini terlihat jelas ketika musim hujan yang memicu luapan air danau . Akibat meluapnya air danau, lahan pertananian di dekat danau ikut terendam. Kalau musim kemarau air akan menyusut. Akan muncul areal pendangkalan di bibir danau sebaliknya, kalau air meluap seperti sekarang lahan milik petani banyak terendam dan ini seperti kurang jelas mana-mana saja batas danau dengan tanah pertanian “katanya” Tidak ingin masalah batas ini semakin rancu, Komisi politsi PDI Perjuangan ini menawarkan agar instansi terkait di Pemkab Buleleng dan Provinsi termasuk lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam masalah ini segera melakukan langkah-langkah strategis. Paling tidak Pemerintah bisa menetapkan Jarak sempadan danau dari lahan pertanian atau bangunan. Diakuinya, Penerapan aturan jarak sempadan ini tidak sulit karna dia sendiri mengetahui kalau sudah ada regulasi-regulasi tentang jarak sempadan danau jika ini diterapkan kedepan, manfaatnya adalah membantu percepatan penanganan ancaman kerusakan lingkungan luapan danau yang terjadi pada saat ini. “ Kalau bisa jarak sempadan danau ini segera diperjelas dulu dan regulasi yang ada sekarang ini dipakai acuan. Kalau dilakukan penetapan jarak sempadan danau, maka penanganan kerusakan lingkungan danau seperti sekarang ini menjadi lebih mudah sebab sudah jelas di areal danau tidak ada lagi ada tanah atau bahkan bangunan.”jelasnya