(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Fraksi Golkar & Demokrat Belum Sepakat Perda Jalur Hijau di Buleleng Dicabut

Admin dprd | 19 September 2018 | 1068 kali

Fraksi Partai Golkar maupun Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Buleleng belum sepakat dengan fraksi lainnya terhadap Ranperda tentang Pencabjutan Perda No.12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda No.15 tahun 1998.
 
Kenapa? Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Putu Tirta Adnyana memaparkan pertimbangan, bahwa Perda No. 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalur Hijau itu dilakukan untuk mencegah berkurangnya keseimbangan alam dan lahan-lahan hijau serta sebagai evaluasi terhadap luas lahan dan lokasi jalur hijau, yakni dengan penutupan dan pembukaan jalur hijau.
 
Penutupan kawasan, menurut vokalis Fraksi Partai Golkar DPRD Buleleng ini, dimaksudkan untuk menutup peluang dibangun dan dikembangkannya bangunan pada areal pertanian. Pembukaan kawasan jalur hijau dimaksudkan membuka fungsi kawasan dari ketetapan jalur hijau dengan memperhatikan perkembangan pembangunan, status lahan dan daya tarik lokasi. Dikhatirkan terhadap pencabutan perda jalur hijau ini  dapat berdampak terhadap berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Buleleng.
 
”Oleh karena itu kami meminta agar usulan pencabutan Perda No. 15 Tahun 1998 ditunda pembahasannya sampai ada kajian yang lebih mendalam dan konsultasi ke kementrian terkait”, kata Putu Tirta Adnyana di mimbar DPRD Kabupaten Buleleng.
 
Bahkan, lanjut anggota Dewan asal Desa Bondalem, Tejakula ini, apabila dicabut maka akan terjadi kekosongan hukum dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap lahan produktif yang harusnya kita lindungi sebagaimana menjadi sorotan disetiap pembahasan terhadap tersebut.
 
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Kadek Sumardika yang juga belum bisa menerima rencana tersebut dengan pertimbangan, bahwa Perubahan Perda tentang Penetapan Jalur Hijau itu wajiib dilakukan untuk mencegah berkurangnya keseimbangan alam dan lahan-lahan hijau serta sebagai evaluasi terhadap luas lahan dan lokasi jalur hijau.
 
 Dengan penutupan dan pembukaan jalur hijau, Fraksi Partai Demokrat menyatakan, bahwa  penutupan kawasan dimaksudkan untuk menutup peluang dibangun dan dikembangkannya bangunan pada areal pertanian. Pembukaan kawasan jalur hijau dimaksudkan, membuka fungsi kawasan dari ketetapan jalur hijau dengan memperhatikan pembangunan status lahan dan daya tarik lokasi serta memperhatikan hasil rapat Gabungan Pansus I dan Pansus II dengan Gabungan Komisi memutuskan diantaranya, menunggu penjelasan dari eksekutif tentang ranperda tersebut.
 
Selain itu, pembahasan ranperda tersebut waktunya diperpanjang, karena setelah mendapat penjelasan dari eksekutif kita akan konsultasikan hal tersebut ke kementerian. Sebelum penetapan jalur hijau maka Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus diagendakan terlebih dahulu sesuai dengan hasil rapat per-tanggal 17 September 2018 dimaksud.
 
Untuk itu, Fraksi Partai Demokrat menegaskan, masih perlu diadakan pertemuan lanjutan guna membahas ranperda tersebut hingga mencapai kesepahaman pandangan antara fraksi-fraksi DPRD Buleleng sebelum dilanjutkan pembahasannya ke tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.
 
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH, Rabu (19/09) dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Empat Ranperda yang disampaikan pihak eksekutif itu dihadiri langsung Bupati Putu Agus Suradnyana,ST, FKPD serta Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng dan para camat serta undangan lainnya.
 
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Supriatna memberikan ruang dan waktu kepada fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng No. 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Prebekel, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.12 tahun1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan Daerah Nomor 15 tahun 1998 serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
 
Khusus untuk Ranperda Pencabutan Perda Jalur Hijau, empat fraksi gabungan, yakni Fraksi Partai PDI-P, Hanura, Gerindra, yang dibacakan oleh Gede Ody Bhusana,SH dan Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan Dra. Made Putri Nareni,menyatakan sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Download disini