Lembaga Legislatif – Terdapat tiga lembaga utama di Indonesia yakni, Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas apa itu definisi pengertian dari lembaga- lembaga negara tersebut beserta dengan tugas dan juga penjelasan lainnya. Semoga bermanfaat.
Pengertian Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Contoh Lembaga Legislatif
Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki keduduan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.
DPR berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu. Adapun jumlah anggotanya tidak sama untuk setiap provinsi, namun sudah ditetapkan paling banyak 4 orang. Sementara masa jabat DPD adalah sama seperti DPR yaitu 5 tahun.
MPR atau Majelis Permusyawarakatan Rakyat Adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.
Tahukah bahwa sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan, yang sekarang hanya ada lembaga negara.
Tugas Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
Memilih langsung anggota BPK.
Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
Mengubah serta menetapkan UUD
Bertugas sebagai pelantik Presiden dan Wakil Presiden.
Bertugas dalam hal memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
Selain tugas, MPR juga mempunyai Hak, yaitu
Memberi usul perubahan paasal UUD,
Dapat menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan,
Berhak memilih dan dipilih
Berhak membela diri
Hak Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administrasi
Inilah sekilas tentang lembaga legislatif, mulai dari pengertiannya, tugas dan contohnya.
Pengertian Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Di Indonesia, fungsi lembaga legislatif ini dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), yang mana keduanya memiliki peran sebagai pengawas dan pemantau berjalannya UUD dan hukum yang ada di Indonesia.
Contoh Lembaga Yudikatif
Mahkamah Agung (MA)
Adalah salah satu lembaga yudkatif yang memiliki kekuasaan kehakiman, kekuasaan ini adalah kekusaan yang menyelenggarakan peradilan guna penegakkan hukum yang adil.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga yudikatif yang memiliki wewenang sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir, yang mana keputusannya bersifat final untuk menguji UU.
Komisi Yudisial (KY)
Adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga juga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hakim.
Tugas Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut:
Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas
Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
Bertugas memutuskan persengketaan
Bertugas memutuskan pembubaran partai politik
Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu
Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU
Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti.
Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
Pengertian Lembaga Eksekutif
lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.
Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.
Presiden dan wakilnya menduduki jabatan maksimal 5 tahun, namun masih dapat mencalonkan diri kembali untuk satu masa lagi.
Contoh Lembaga Eksekutif
Presiden dan Wakil Presiden,
Menteri
Inilah sekilas tentang lembaga eksekutif, tugas dan contohnya, semoga bermanfaat.
Tugas Lembaga Eksekutif
Presiden, memiliki tugas dan wewenang, yaitu sesuai dengan UUD 1945, diantaranya:
Bertugas membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR
Bertugas mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang memiliki tugas di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah lembaga yang mewakili sebuah negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan.
Bertugas menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri
Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa."Anggota DPR yang melaksanakan tugasnya dengan benar pada saat menggunakan haknya, hak imunitasnya, nanti dituduh oleh publik: Anda tidak betul, Anda salah, Anda mengeksploitasi hak-hak yang diberikan pada Anda, untuk kebutuhan perorangan saja, padahal bukan itu tujuannya," tambah Jhonny.
Sidang pengesahan revisi UU MD3 itu diwarnai oleh walkout-nya Partai Nasdem.
Meski begitu, pengesahan UU MD3 ini pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menyebut UU itu merupakan kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis terhadap DPR, walaupun penegakan hukum tetap dilakukan oleh polisi.
"Pasal yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat itu harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan nafas konstitusi yang melindungi warga untuk menyatakan pendapat," tegasnya.
"Kalau memang ada yang dianggap 'menghina' DPR dalam memberi kritiknya, kalau DPR tidak suka, sebagaimana lembaga lain atau orang-orang lainnya, laporkan saja ke polisi, tidak perlu MKD."
Ia mengingatkan, MKD tidak bisa memanggil rakyat yang dianggap menghina, karena MKD bukan penegak hukum."