(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

JANJI POLITIK BUPATI BULELENG DIJABARKAN DALAM RPJMD TAHUN 2017-2022

Admin dprd | 13 Februari 2018 | 1534 kali

JANJI POLITIK BUPATI BULELENG DIJABARKAN DALAM RPJMD TAHUN 2017-2022

Oleh: Tim Pemberitaan Humas DPRD Buleleng

 Bulan Januari 2018 merupakan bulan yang penuh makna dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di Bumi Panji Sakti, betapa tidak di bulan inilah janji-janji politik yang disampaikan dalam Visi-Misi Kepala Daerah yang terpilih dalam perhelatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng perioda 2017-2022  yakni pasangan Putu Agus Suradnyana,ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG akan di jabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat ( 12 ) yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan atas aspirasi masyarakat dan system Negara persatuan Republik Indonesia. Dan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disusunlah suatu perencanaan pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam system

perencanaan nasional adalah rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) yaitu dokumen perencanaan untuk perioda 2017-2022, serta  guna memenuhi ketentuan pasal 65 ayat ( 1 ) huruf C  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “ Kepala Daerah yan tela dilantik mempunyai kewajiban untuk menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )” dan juga memenuhi ketentuan pasal 71 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ), dan apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tersebut maka akan di kenai sangsi administrative berupa tidak dibayarkan hak keuangannya selama 3 ( tiga ) bulan oleh Pemerintah Pusat. Hal inilah yang mendasari dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang RPJMD tahun 2017-2022.

DPRD selaku unsur Pemerintahan Daerah

            Berawal dari penyampaian Nota pengantar Bupati Buleleng tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di gedung Dewan pada hari senin 22 januari 2018, selanjutnya mendapat respon positif dari Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan membentuk Panitia Khusus yang di susun dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, dimana Bapak Putu Tirtha Yasa sebagai ketua nya. Dalam penyusunan nya sudah barang tentu muncul berbagai pradigma yang harus di carikan solusi bersama antara Dewan Dan eksekutif, serta mencari perbandingan-perbandingan baik di dalam maupun ke Luar Daerah. Dari pertemuan-pertemuan serta rapat-rapat yang di selenggarakan baik interen pansus, pansus dengan gabungan komsi, gabungan komisi dengan eksekutif hingga pada tingkat Paripurna dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng telah mendapatkan jawaban dari Bupati Buleleng yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati Buleleng atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022 sehingga terjalin kesepahaman pandangan antara Dewan dengan eksekutif  terkait isi, materi dan penjelasan-penjelasan yang tersusun dalam pembentukan Ranperda tersebut .

            Dari tahapan proses yang telah dilaksanakan tentunya memakan banyak waktu dan pemikiran-pemikiran dari berbagai kalangan tanpa menyampingkan tujuan utama dibentuknya Peraturan Daerah ini. Namun berkat usaha yang sungguh sungguh, disiplin dan rasa penuh tanggungjawab maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2017-2022 dapat di setujui dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dalam sidang paripurna DPRD kabupaten Buleleng yang digelar pada hari rabu tanggal 7 februari tahun 2018 yang sebelumnya diawali dengan penyampaian laporan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng serta dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022.

 Tahapan selanjutnya akan dikirim ke pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah. Sehingga tersedia dokumen perencanaan yang kmperhensif lima tahunan daerah yang memberikan arah kebijakan umum pembangunan di Kabupaten Buleleng sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih perioda 2017-2022 serta setiap stakeholders dan komponen masyarakat dapat ikut serta dalam hal perencanaan,pelaksanaan, sampai pada pengawasan social terhadap pembangunan yang ada di Bumi Panji Sakti ini.

Download disini