Ketua Dewan Supriatna didampingi Waket dan dihadiri Bupati PAS saat membuka sidang paripruna
Admin dprd | 25 September 2018 | 996 kali
Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup alot antara Dewan dengan eksekutif akhirnya ke empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yang di usulkan oleh Eksekutif secara resmi di sahkan menjadi Perda, melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (25/09).
Mengiringi penetapan ke-empat Perda tersebut, diawali dengan penyampaian laporan Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap empat Rancangan Peraturan daerah kabupaten Buleleng.
Empat Ranperda Kabupaten Buleleng yang menjadi agenda Dewan dalam pembahasan, hingga ditetapkan menjadi Perda itu, yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng nomor 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 12 tahun 1985 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Buleleng, dan Ranperdaq tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Ketua Dewan, Gede Supriatna.SH serta dihadiri oleh Bupati Buleleng beserta jajarannya, FKPD, Parpol, serta undangan lainnya.
Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng dalam laporannya yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya menyatakan terhadap Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 3 tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel yang menjadi bidang pembahasan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng telah mendapatkan pembahasan serta kajian dari berbagai pihak, sehingga dari keseluruhan dinamika yang muncul dalam setiap pembahasan, yang kemudian saudara bupati dengan jajarannya telah memberika atensi dan respon melalui penjelasan–penjelasan, baik lisan dan tertulis.
Pada akhirnya telah ditemukan titik temu terhadap pembahasan 2 (dua) ranperda tersebut, sehingga Pansus I melalui forum sidang terhormat ini telah merekomendasikan berupa persetujuan, terhadap 2 (dua) ranperda yang dibahas untuk diterima, sekaligus dapat diproses selanjutnya untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Hal senada juga di ungkapkan melalui laporan Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng yang di bacakan oleh Jro Mangku Made Ariawan.SST.Par.MBA yang membahas Ranperda tentang Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang Penetapan jalur hijau di kabupaten Buleleng, serta Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
”Kami Pansus II merekomendasikan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang Penetapan jalur hijau di Kabuaten Buleleng dan Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan”, ujar Jro Mangku Made Ariawan.
Menyikapi kedua lapopran Pansus DPRD Kabupaten Buleleng tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.ST ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap ke empat Ranperda tersebut mengatakan, mengatakan dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan, terdapat perbedaan pandangan dan persepsi.
Hal ini, menurut Bupati PAS, merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi. perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng.
”Kami juga mengapresiasi, karena proses pembahasan ke empat ranperda dimaksud dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan, semua ini berkat adanya jalinan kerjasama serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng yang kita cintai”, kata Bupati PAS.
Download disini