DPR (Dewan Perwakilan Rakyat )
Dalam artikel yang akan saya bagian kali ini adalah tentang DPR sebagaimana kita ketahui DPR adalah satu lembaga tinggi Negara di Indonesia yang di mana anggotanya terdiri dari para peserta pemilu dari partai politik yang ada di Indonesia dalam Artikel Tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau kita lebih mengenalnya dengan sebutan DPR ini akan mengupas tentang sejarah hak dan kewajiban DPR dari mana saya mengambil Artikel ini dari sumber yang terpecaya berikut penjelasan nya
I. Sejarah Berdirinya DPR
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
ada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tidak diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia:
a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik.
b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
Masa Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
Tugas-tugas utama DPR
Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.
Masa reformasi (1999-sekarang)
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
II. Fungsi DPR
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
Anggaran Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN
III. Ketua / Kepala DPR
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas dan wewenang DPR yang tercantum dalam UUD 1945
Membentuk undang-undang (Pasal 20)
Tiap rancangan undang-undang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2).
Menetapkan APBN bersama presiden setiap tahunnya (Pasal 23).
Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Mengusulkan rancangan undang-undang (Pasal 21).
Selain mempunyal fungsi dan wewenang, DPR juga mempunyai hak berhubungan dengan pelaksanaan fungsi dan wewenangnya. Hak-hak DPR itu, antara lain hak interpelasi, hak angket. dan hak menyatakan pendapat.
HAK - HAK DPR
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta pertanggungjawahan pemerintah berhuhungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.
Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan alas kebijakan pcmerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional dengan cara penyelesaiannya, misalnya dugaan korupsi, penyuapan. dan tindakan pidana lainnya.
Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.
Hak amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan alat suatu rancangan undang-undang.
Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan anggaran belanja negara.
Hak petisi, yaltu hak untuk mengajukan sesuatu kepada yang berwajib.
Hak bertanya, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah.
Jumlah anggota DPR yang 550 orang itu bekerja bersama-sama digedung DPR. Oleh karena itu dalam mengerjakan tugas-tugas sehagai DPR diperlukan pembagian tugas yang jelas sehingga iungsi dan tugas DPR dapat berjalan dengan balk. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, DPR dibagi dalam komisi-komisi. Setiap komisi mempunyai tugas sendiri-sendiri. Ada 11 komisi di DPR dan ditambah Panitia Anggaran. Komisi-komisi yang ada di DPR:
KOMISI DPR
Komisi I membidangi urusan luar negeri, pertahanan, dan informasi.
Komisi II membidangi urusan pemerintahan. otonomi daerah, dan aparatur negara.
Komisi III membidangi urusan hukum dan keamanan: pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Komisi IV membidangi urusan perhuhubungan, komunikasi dan pekerjaan umum.
Komisi VI membidangi urusan industri, perdagangan, investasi, dan BUMN.
Komisi VII membidangi urusan pertambangan dan lingkungan hidup; sosial, agama. dan pemberdayaan perempuan.
Komisi VIII membidangi urusan kesehatan dan tenaga kerja.
Komisi IX membidangi urusan pendidikan. pemuda. dan olahraga.
Komisi X membidangi urusan keuangan dan perbankan.
Komisi XI membidangi urusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Panitia Anggaran mengurus Rencana Auggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
Interpelasi
Angket
Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
Mengajukan rancangan undang-undang
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan usul dan pendapat
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Protokoler
Keuangan dan administratif
Adapun Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
Mengamalkan Pancasila
Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait