Rapat Komisi I dan Komisi IV di Ruang Gabungan Komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
DPRD Kabupaten Buleleng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa, (20/01/2026). Rapat berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV, anggota Komisi I, serta tim ahli DPRD Buleleng. Pembahasan dilakukan bersama Asisten I Setda Buleleng, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan, Inspektorat dan Kabag Hukum Setda Buleleng sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda.
Dalam rapat tersebut, Komisi I dan Komisi IV menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan hukum dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman di Kabupaten Buleleng. Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi serta mendorong penguatan pendidikan keagamaan berbasis kearifan lokal.
Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen
menyampaikan harapannya agar keberadaan Widyalaya mampu menjaga dan
melestarikan tradisi keagamaan di bidang pendidikan.
“Dengan adanya pendidikan Widyalaya, kita berharap tradisi keagamaan tetap terjaga. Di tengah arus modernisasi, jangan sampai budaya dan nilai-nilai kita terlupakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ranperda ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesempatan yang setara bagi lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan melalui kebijakan dan penganggaran yang terukur.
Sementara itu, OPD terkait
menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Buleleng dalam menyusun Ranperda
tersebut. Mereka berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata serta
menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di bidang
pendidikan ke depan di Kabupaten Buleleng.