Ketua dan Anggota Komisi IV saat berkoordinasi dengan tim penyusun nasakah akademik
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna mendorong pelaksanaan pendidikan berbasis karakter Agama
Hindu di Kabupaten Buleleng, DPRD melaui Komisi IV melaksanakan rapat
koordinasi dengan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) atas Draf Ranperda fasilitasi
Penyelenggaraan Widyalaya dan Pasraman yang diinisiasi DPRD Buleleng. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Selasa (26/8).
Didampingi Anggota, Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen
menyampaikan bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era
globalisasi saat ini dan untuk membentengi generasi muda dari hal-hal yang negative
maka, dibutuhkan pendidikan karakter
yang berbasis agama di Kabupaten Buleleng, khususnya Agama Hindu yang sampai saat ini dari
tingkat SD, SMP dan SMA belum bisa terakomodir.
Terkait hal tersebut maka diperlukan payung hukum yang yang jelas sebagai pedoman dalam pelaksanaannya,
untuk itu Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Widyalaya dan Pasraman
perlu didorong untuk segera dapat dibahas dan ditindaklanjuti hingga menjadi sebuah
Peraturan Daerah di Kabupaten Buleleng.
Sebagai langkah awal, Sukarmen menegaskan pentingnya langkah
koordinasi dengan Tim Penyususn NA yang kali ini dilaksankan oleh Tim dari Institut
Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja bersama Tim Ahli DPRD serta
Anggota Komisi IV sebagai Komisi Penggagas, “ ini penting agar sebelum
pelaksanaan pembahasannya nanti dipastikan semua data dan materi terkait Ranperda
tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tidak bertentangan dengan regulasi
yang diatasnya”, ujar Sukarmen
Sementara itu koordinator Tim Penyusun dari IAHN Mpu Kuturan
Singaraja, Dr. I Made Bagus Adi Purnomo, M.Pd meyampaikan terimaksih atas
masukan, usul dan saran dari DPRD dan Tim Ahli, hal ini sangat berguna dalam
rangka penyempurnaan NA yang saat ini masih berproses, dimana dari pertemuan
tersebut dapat disimpulkan bahwa semua pihak memilik kepentingan yang sama
untuk mewujudkan sebuah regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam rangka
memfasilitasi pelaksanaan Widyalaya dan Pasraman berbasih Agama Hindu di Kabupaten
Buleleng.
Ketua Komisi, Sukarmen juga menyatakan optimis Ranperda tersebut
dapat segera diajukan dan dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda “Rencananya
jika memungkinkan dan segala sesuatunya sudah siap, rancangan tersebut akan
segera diajukan untuk mendapat pembahasan bersama dimasa persidangan September mendatang”,
Imbuhnya.