(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ketua DPRD Buleleng Paparkan Proses Pembentukan Perda di Hadapan DPM Undiksha

Admin dprd | 17 Mei 2026 | 59 kali

Ketua DPRD Ngurah Arya memberikan pemaparan kepada Mahasiswa Undiksa

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, hadir sebagai narasumber dalam Pelatihan Pengurus DPM FHIS Undiksha 2026 di Ruang Ganesha III Undiksha, Minggu (17/5). Kegiatan ini berfokus pada pelatihan teknik persidangan dan penyusunan legislasi (legislative drafting).

Dalam pemaparannya, Ngurah Arya menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baik inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif wajib diawali dengan Naskah Akademik sebagai dasar kajian. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan oleh tim pembahas di tingkat Komisi atau Panitia Khusus (Pansus). Ia menekankan tiga hal utama yang harus dimiliki seorang legislator dalam menyusun regulasi yaitu :  Idealisme yang kuat, Pemahaman presisi hukum, serta Profesionalisme. 

Lebih lanjut, Ngurah Arya menegaskan bahwa DPRD Buleleng selalu berkomitmen melahirkan Perda yang berkeadilan, humanis, dan memberikan kepastian hukum. "Perda yang lahir harus menempatkan masyarakat sebagai subjek yang menikmati langsung manfaatnya, bukan sekadar objek aturan," ujarnya.

Di akhir acara, Ketua DPRD Buleleng mengajak para mahasiswa untuk aktif memberikan kontribusi pemikiran dan masukan kritis dalam proses pembentukan perda demi kesejahteraan masyarakat Buleleng.