Masing-masing Pansus DPRD Buleleng menggelar rapat dengan Eksekutif guna membahas 3 Ranperda Usulan Eksekutif
Admin dprd | 12 Desember 2022 | 36 kali
Senin, (12/12) Masing-masing Pansus DPRD Buleleng menggelar rapat dengan Eksekutif guna membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dipimpin Ketua Pansus I Drs. I Made Agus Susila diruang Komisi I, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dipimpin Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa, SH,MH diruang komisi II dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ketua Pansus III Ni Made Lilik Nurmiasih, SE.
Dalam rapat masing-masing pansus, SKPD terkait menyampaikan pandangan dan paparan materi disertai dengan masukan-masukan dari anggota pansus. Hasil dari rapat pembahasan antara pansus dengan esekutif, akan dilanjutkan dengan pembahasan di gabungan komisi.
Seperti halnya pada Pansus I tentang Perlunya Pencabutan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak berlaku lagi diganti dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu didalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019, sudah mengatur secara teknis mengatur kependudukan sesuai pasal 20, penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur melalui Peraturan Bupati.
Sedangkan Pansus II membahas hal teknis dalam rancangan Perda yang akan disahkan nantinya. Hal teknis yang dimaksud adalah kalimat atau kata yang dikira rancu yang perlu dikoreksi lebih lanjut demi penyempurnaan Ranperda. Menurut ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa menyampaikan hal ini penting mengingat produk hukum dalam hal ini Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusha agar tidak mengalami cacat hukum.
Di sisi lain Pansus III, rapat yang membahas penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kredit Daerah Provinsi Bali pansus III dengan Ekbang, Bagian hukum dan TAPD Kabupten Buleleng meminta data seperti manfaat bagi masyarakat dalam menambah dana di PT Jamkrida dan berapa UMKM, LPD dan Koperasi yang sudah tersentuh dari PT. Jamkrida tersebut