Situasi Rapat Pansus I di ruang Komisi II
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Pansus
II DPRD Kabupaten Buleleng siapkan langkah Konsultasi dengan dengan Provinsi
Bali. Hal tersebut disampikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Dewa Komang Yudi
Astara saat memimpin rapat pembahasan dengan SKPD di Ruang Komisi II DPRD
Kabupaten Buleleng.
Dalam kesimpulan tersebut disampaikan bahwa masih terdapat
beberapa nomenklatur dan pasal-pasal yang masih perlu mendapat pencermatan
sehingga dalam implemtasinya peraturan tersebut tidak bertentangan dengan
norma-norma hukum yang ada.
Ketua Pansus juga menyampaikan perlunya langkah konsultasi
ke berbagai pihak sehingga rancangan perda tersebut dapat berjalan sesuai
dengan ketentuan, pihaknya juga menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera
melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
Terkait dengan pemanfaatan deviden penyertaan modal daerah
kepada PT Bank BPD Bali pihaknya mengusulkan penambahan pasal baru untuk mengakomodir
permasalahan tersebut, sehingga pemanfaatan deviden tersebut dapat diatur
sesuai dengan ketentuan pada Perda, untuk itu pihaknya berencana mengundang pihak PT. Bank BPD Bali untuk melakukan
pembahasan bersama eksekutif sehingga terdapat kesamaan pandangan atas
rancangan peraturan daerah tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Pansus I
DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten II dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta
jajarannya, Tim Ahli serta undangan lainnya.