Situasi saat rapat Pansus II berlangsung di Ruang Komisi III
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kabupaten Buleleng menggelar
rapat internal pada Rabu (9/4) untuk membahas penyempurnaan draft Rancangan
Peraturan Daerah tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang akan
disampaikan pada rapat berikutnya bersama OPD terkait. Rapat berlangsung di
Ruang Komisi III Gedung DPRD Buleleng.
Ketua Pansus Ketut Dody Tisna Adi,S.M mengatakan bahwa rapat
internal ini merupakan bagian tahapan awal sebelum pembahasan Ranperda ini
dibahas ke tingakatan selanjutnya, “” Rapat ini dalam rangka pembahasan Rancangan
Perda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 dimana terdapat perubahan nomenklatur
dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94
tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah””
Ujarnya
Dalam rapat tersebut juga disampaikan dalam pelaksanaanya nanti bagaimana peran
serta masyarakat dapat dilibatkan dan transaksi keuangan daerah tersebut dilakukan
oleh Bank Buleleng 45 sesuai tujuan awal dari aturan ini bagaimana agar dana desa
dapat dikelola oleh Bank Daerah itu sendiri, meningkatkan peran serta
masyarakat dalam bertransaksi keuangan, dengan penyesuaian NPL Bank milik Pemkab Buleleng ini.
Selanjutnya kami akan mengundang TAPD dan pihak Bank
Buleleng 45 dalam rangka mendapatkan masukan terkait penyempurnaan dalam
rancangan perda tersebut meliputi perubahan nomenklatur dan tambahan pasal-pasal
dan ayat-ayat didalam rancangan perda tersebut.