Ketua DPRD Ngurah Arya mengesahkan Ranperda bersama Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah
(Perda) yang telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I,
II, dan III. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang
dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom serta didampingi
Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Selasa
(20/5).
Ketiga Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank
Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Pansus I melalui juru bicaranya Wayan Masdana menyampaikan
bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan memperbarui dasar hukum penyertaan
modal daerah kepada PT Bank BPD Bali, mengingat Perda sebelumnya akan berakhir
pada tahun 2025. Melalui pembahasan bersama eksekutif, disepakati bahwa
penyertaan modal sebesar Rp 60 miliar akan direalisasikan secara bertahap dari
tahun anggaran 2026 hingga 2030. Penyertaan ini diharapkan mendorong peran Bank
BPD Bali dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Selanjutnya Nyoman Sukarmen dari Pansus II menggaris bawahi
pentingnya perubahan nomenklatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023, dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”.
Pembentukan Ranperda ini juga sekaligus memperkuat status hukum PT BPR Bank
Buleleng 45 sebagai Perseroan Daerah (Perseroda). Ranperda telah mendapatkan
fasilitasi dari Gubernur Bali yang menyatakan bahwa substansi dan struktur
hukum peraturan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wayan Some Adnyana, ST juru bicara Pansus III menekankan
bahwa penyelenggaraan sistem drainase di Kabupaten Buleleng membutuhkan landasan
hukum yang komprehensif untuk mewujudkan infrastruktur drainase yang tertib,
terpadu, dan berkelanjutan. Ranperda ini memuat ketentuan tentang perencanaan,
pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan sistem drainase. Pansus juga
mendorong agar eksekutif segera menyusun Rencana Induk Sistem Drainase Daerah
(RISD) pasca pengundangan Perda.
Seluruh Fraksi dalam DPRD Kabupaten Buleleng yakni Fraksi
PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi
Demokrat PKB secara bulat menyatakan setuju untuk melanjutkan ketiga Ranperda
ke penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Sebagai bagian dari prosedur pembentukan Perda, ketiga
Ranperda telah mendapatkan fasilitasi Gubernur Bali. Masing-masing Ranperda
dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi baik secara substansi maupun teknis yuridis.
Di akhir penyampaian laporan, masing-masing Pansus
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Ahli serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran
pembahasan Ranperda.
DPRD Kabupaten Buleleng berharap bahwa ketiga Perda ini
nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, khususnya
dalam memperkuat kelembagaan BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan
meningkatkan kualitas infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan.
Turut hadir Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan
OPD lingkup Pemkab Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya