(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda Melalui Sidang Paripurna

Admin dprd | 19 Juni 2025 | 39 kali

Ketua DPRD Ngurah Arya mengesahkan Ranperda bersama Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom serta didampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Selasa (20/5).

Ketiga Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Pansus I melalui juru bicaranya Wayan Masdana menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan memperbarui dasar hukum penyertaan modal daerah kepada PT Bank BPD Bali, mengingat Perda sebelumnya akan berakhir pada tahun 2025. Melalui pembahasan bersama eksekutif, disepakati bahwa penyertaan modal sebesar Rp 60 miliar akan direalisasikan secara bertahap dari tahun anggaran 2026 hingga 2030. Penyertaan ini diharapkan mendorong peran Bank BPD Bali dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Selanjutnya Nyoman Sukarmen dari Pansus II menggaris bawahi pentingnya perubahan nomenklatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”. Pembentukan Ranperda ini juga sekaligus memperkuat status hukum PT BPR Bank Buleleng 45 sebagai Perseroan Daerah (Perseroda). Ranperda telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Bali yang menyatakan bahwa substansi dan struktur hukum peraturan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wayan Some Adnyana, ST juru bicara Pansus III menekankan bahwa penyelenggaraan sistem drainase di Kabupaten Buleleng membutuhkan landasan hukum yang komprehensif untuk mewujudkan infrastruktur drainase yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Ranperda ini memuat ketentuan tentang perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan sistem drainase. Pansus juga mendorong agar eksekutif segera menyusun Rencana Induk Sistem Drainase Daerah (RISD) pasca pengundangan Perda.

Seluruh Fraksi dalam DPRD Kabupaten Buleleng yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat PKB secara bulat menyatakan setuju untuk melanjutkan ketiga Ranperda ke penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Sebagai bagian dari prosedur pembentukan Perda, ketiga Ranperda telah mendapatkan fasilitasi Gubernur Bali. Masing-masing Ranperda dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik secara substansi maupun teknis yuridis.

Di akhir penyampaian laporan, masing-masing Pansus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Ahli serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pembahasan Ranperda.

DPRD Kabupaten Buleleng berharap bahwa ketiga Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat kelembagaan BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan.

Turut hadir Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya