(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Guna Melakukan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, Pansus DPRD Buleleng Undang SKPD Terkait

Admin dprd | 28 April 2025 | 18 kali

Rapat Pansus bersama SKPD terkait

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Guna melakukan kajian serta penyempurnaan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kepada DPRD, Pansus I dan Pansus II melaksanakan rapat pembahasan dengan SKPD terkait di Ruang Komisi DPRD, Senin (28/4).

Adapun Pansus II DPRD yang membahas Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) dipimpin langsung Ketua Pansus Ketut Dodi Tisna Adi yang kali ini mengundang Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45, Inspektorat Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng.

Ditemui usai rapat, Ketua Pansus II Dodi Tisna Adi menyampaikan bahwa rapat kali ini untuk membahas kelanjutan rapat internal sebelumnya yang digelar pada tanggal 9 April lalu, dimana terdapat nomenklatur yang masih perlu disesuaikan merujuk pada Permendagri terbaru yakni Permendagri nomor 21 tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah sebagai pengganti Permendagri nomor 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang diantaranya terkait dengan masalah otoritas jasa keuangan (OJK), serta pada sub kegiatan yang dapat ditambahakan fase sesuai amanat dari peraturan tersebut.

“Namun secara umum dari rancangan semula tidak banyak mengalami perubahan mengingat pada rancangan sebelumnya sudah diatur secara jelas dan rinci terkait dengan manfaat yang didapatkan dengan adanya peraturan ini, hanya perlu menyesuaian terhadap peraturan yang terbaru saat ini”, Terangnya.

Sementara itu, Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng yang diketuai Dewa Komang Yudi Astara, melakukan pembahasan terkait dengan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali kali ini mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), Bagian Hukum Setda Buleleng, dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng.

Pada prinsipnya pembahasan kali ini guna menyatukan presepsi terhadap draf dan rancangan Ranperda tersebut yang dinilai masih perlu mendapat pendalaman, sehingga produk yang dihasilkan nanti benar-benar dapat memberikan manfaat tanpa melanggar ketentuan yang ada.

Selanjutnya dari kesimpulan tersebut, masing-masing Pansus akan kembali mengundang SKPD terkait guna melakukan pembahasan sehingga kedua rancangan tersebut dapat disepakati sesuai dengan ketentuan sebelum ditetapkan menjadai Perda.