Rapat Pansus bersama SKPD terkait
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna melakukan kajian serta
penyempurnaan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah
Daerah Kepada DPRD, Pansus I dan Pansus II melaksanakan rapat pembahasan dengan
SKPD terkait di Ruang Komisi DPRD, Senin (28/4).
Adapun Pansus II DPRD yang
membahas Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank
Buleleng 45 (Perseroda) dipimpin langsung Ketua Pansus Ketut Dodi Tisna Adi yang
kali ini mengundang Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45, Inspektorat Buleleng, Bagian
Hukum Setda Buleleng dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng.
Ditemui usai rapat, Ketua Pansus
II Dodi Tisna Adi menyampaikan bahwa rapat kali ini untuk membahas kelanjutan
rapat internal sebelumnya yang digelar pada tanggal 9 April lalu, dimana
terdapat nomenklatur yang masih perlu disesuaikan merujuk pada Permendagri terbaru
yakni Permendagri nomor 21 tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian
Rakyat Milik Pemerintah Daerah sebagai pengganti Permendagri nomor 94 tahun 2017
Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang
diantaranya terkait dengan masalah otoritas jasa keuangan (OJK), serta pada sub
kegiatan yang dapat ditambahakan fase sesuai amanat dari peraturan tersebut.
“Namun secara umum dari rancangan
semula tidak banyak mengalami perubahan mengingat pada rancangan sebelumnya
sudah diatur secara jelas dan rinci terkait dengan manfaat yang didapatkan
dengan adanya peraturan ini, hanya perlu menyesuaian terhadap peraturan yang
terbaru saat ini”, Terangnya.
Sementara itu, Pansus I DPRD Kabupaten
Buleleng yang diketuai Dewa Komang Yudi Astara, melakukan pembahasan terkait dengan Ranperda tentang Penambahan
Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali kali
ini mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD), Bagian
Hukum Setda Buleleng, dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng.
Pada prinsipnya pembahasan kali
ini guna menyatukan presepsi terhadap draf dan rancangan Ranperda tersebut yang
dinilai masih perlu mendapat pendalaman, sehingga produk yang dihasilkan nanti
benar-benar dapat memberikan manfaat tanpa melanggar ketentuan yang ada.
Selanjutnya dari kesimpulan
tersebut, masing-masing Pansus akan kembali mengundang SKPD terkait guna
melakukan pembahasan sehingga kedua rancangan tersebut dapat disepakati sesuai
dengan ketentuan sebelum ditetapkan menjadai Perda.