(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

SEMUA FRAKSI DPRD BULELENG SEPAKAT UNTUK MELANJUTKAN PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD - TA 2021 UNTUK SEGERA DITETAPKAN MENJADI PERDA KABUPATEN BULELENG

Admin dprd | 11 Juli 2022 | 79 kali

Ketua DPRD Gede Supriatna, SH saat menyerahkan Pandangan Umum masing-masing Fraksi ke Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG

SEMUA FRAKSI DPRD BULELENG SEPAKAT UNTUK MELANJUTKAN PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD - TA 2021 UNTUK SEGERA DITETAPKAN MENJADI PERDA KABUPATEN BULELENG

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Secara umum dalam pandangannya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggran 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut atas disampaikannya Nota Pengantar Bupati kepada DPRD Buleleng yang dilaksanakan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa, (28/6), hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra,Sp. OG, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Terdapat empat Juru Bicra Fraksi dalam penyampaian pandangan umumnya yaitu : Gabungan Fraksi Partai PDI Perjuangan, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo, yang disampaikan Ni Luh Sri Seniwi Menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2021 yang telah berjalan dengan baik sehingga berhasil meraih Opini WTP dari BPK-RI serta menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan Ranperda ini untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Fraksi Partai Golkar, juga menyatakan sependapat untuk dilanjutkan pembahasan Ranperda ini untuk dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan amanat Peraturan dan Perundang Undangan. Seperti yang di sampaikan I Putu Gede sebagai juru bicara Fraksi Partai Golkar bahwa pembahasan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Unadang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat hasil pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang diawali Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tersebut kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dengan melampiri Laporan Keuangan yang telah diperikas oleh BPK-RI paling lambat enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir dengan berbagai saran dan masukan yang bertujuan untuk penyempurnaan dalam pelaksanaan APBD kedepan.
Sementara Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Made Sudiarta menyampaikan sangat mendukung upaya yang telah dilakukan Bupati Buleleng terkait agenda pembahasan Ranperda tersebut untuk dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan amanat Kontitusi dengan berbagai saran yang disampaikan dalam bidang Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Data penganguran, Laju Inflansi, Realisasi Pencapaian IPM, dan Performa Investasi, serta permasalahan angka kemiskinan yang terus bertambah di Kabupaten Buleleng.
Sependapat dengan Fraksi lainnya, Fraksi Partai Hanura yang disampaikan Wayan Teren juga menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Buleleng tahun 2021 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa indicator yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah serta catatan-catatan diantaranya terkait dengan target capaian PAD yang masih perlu dioptimalkan dengan memaksimalkan pemungutan Pajak dan Retribusi melalui upaya Intensifikasi maupun Upaya Ekstensifikasi, serta permasalahan terkait KIS yang masih perlu mendapat Atensi dari Pemerintah Daerah dengan menyiapkan sejumlah dana cadangan untuk menaggulangi permasalahan kesehatan bagi masyarakat tersebut.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam pandangan umumnya akan di serahkan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan tanggapan dan jawaban sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggran 2021 dilanjutkan pembahasannya ke tahapan selanjutnya.