Ketua DPRD saat serahkan berita acara kesepakatan kepada Pj. Bupati Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah membahas Tiga Ranperda di masing-masing Pansus, Pansus dengan Eksekutif dan Pansus dengan Anggota DPRD Buleleng, Senin 5 Juni 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan ketiga Ranperda yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna
dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH yang di hadiri oleh
Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota, Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A, Sekda Buleleng,
Forkompinda Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD
se- Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya.
Gede Supriatna
menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah ikut serta dari awal
sampai akhir dalam pembahasan ketiga ranperda ini sehingga ranperda bisa
disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. Menurutnya, peraturan
daerah ini akan menjawab beberapa persoalan di Kabupaten Buleleng baik dari
segi pembangunan, perekonomian, penanggulangan narkotika serta pemahaman
masyarakat terhadap Pancasila.
Sebelumnya,
fraksi-fraksi di DPRD Buleleng menggelar rapat penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
dan Prekursor Narkotika. Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya yaitu
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara I Made Lilik Nurmiasih,SE, Fraksi Golkar
juru bicara I Nyoman Gede Wandira Adi, ST., Fraksi Nasdem dengan juru bicara I
Nyoman Meliun dan Fraksi Hanura I Gede Arta Wijaya. Dari semua fraksi di DPRD
Buleleng sepakat untuk melanjutkan ketiga ranperda tersebut menjadi Perda
melalui rapat paripurna.
Setelah menggelar rapat
pendapat akhir masing-masing fraksi, selanjutnya DPRD Buleleng menggelar Rapat Paripurna
Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Bupati. Dalam rapat Paripurna tersebut, Laporan
Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibacakan oleh Ketua
Pansus I, I Gede Odhy Busana,SH yang mengusulkan salah satunya pemutaran lagu
Indonesia Raya di setiap instansi pemerintah dan swasta setiap jam 10 pagi
seperti yang sudah diterapkan oleh Provinsi D.I Yogyakarta. Laporan Ranperda
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 yang
dibacakan oleh Wayan Masdana menggusulkan penyempurnaan pada konsideran
mengingat maupun menimbang penambahan beberapa ketentuan jenis unggulan daerah.
Sementara, Laporan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika
yang dibacakan oleh Ketua Pansus Ketut Ngurah Arya menyebutkan untuk mengefektifkan
peran desa adat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika serta membuat rumah
singgah untuk penanganan dan rehabilitasi pengguna narkotika.
Diakhir Rapat Pj.
Bupati Buleleng menyampaikan pendapat akhir Bupati atas ketiga Perda tersebut
yaitu pemerintah akan menindaklanjuti implementasi dari peraturan daerah
ini, sebagai contoh ada usulan mengumandangkan lagu Indonesia raya untuk
diputar setiap pagi dan menyosialisasikan salam Pancasila. Berkenaan dengan masalah
kawasan industri, Lihadnyana menganggap ini sangat penting karena buleleng
memiliki potensi yang sangat luar biasa yang selama ini baru dikelola pada
tahap hulunya. Oleh karena itu, menurutnya perlu dibangun sebuah kawasan industri
yang nanti kaitannya dengan RTDR yang sesuai dengan kecamatannya.
"Terima kasih kepada DPRD
Buleleng yang sudah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat, yang jelas
sinergitas antara esekutif dan legislatif dalam konsep kesetaraan sudah
berjalan dengan baik," harapnya.
Selanjutnya,
ketiga Perda yang sudah disahkan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan
aturan yang berlaku.