Situasi saat rapat Paripurna berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar pada
Senin (24/11/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M, dan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota
DPRD, Bupati
dan Sekda, para Asisten Setda serta Pimpinan
SKPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dua
Ranperda yang disahkan tersebut meliputi: Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang
Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kepastian penetapan kedua
Ranperda ini disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus)
III DPRD dengan juru bicara, Nyoman Somasuarsa, SH memaparkan
laporan akhir pembahasan terkait pencabutan lima Perda dibidang pemerintahan
desa yang secara eksisting sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum
pelaksanaan dibidang pemerintahan desa sehubungan dengan sudah terbitnya
regulasi yang mengatur muatan materi yang sama sehingga tidak terjadi dualisme pengaturan
pada obyek yang sama.
Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diwakili I Gede Odhy
Busana, SH juga menyampaikan rekomendasi agar Ranperda tentang Perubahan
Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda. Mengacu
pada situasi dan kondisi serta kebutuhan pemerintah daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Dimana dalam penataannya tetap
mengedepankan kebutuhan riil serta mempertimbangkan asas efektifitas dan
efesiensi dalam melakukan penataan perangkat daerah.
Rekomendasi
tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra
melalui Pendapat Akhir Bupati, yang pada
intinya menyetujui dan mendukung penetapan kedua Ranperda tersebut. Dengan
adanya persetujuan eksekutif dan legislatif tersebut, rapat paripurna
menyatakan bahwa kedua rancangan secara resmi dapat disetujui
dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Ketua
DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M menegaskan bahwa penetapan Perda ini
merupakan upaya untuk menjamin keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan
perundang-undangan nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, dari sisi
eksekutif Bupati menyampaikan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng, sehingga proses pembahasan dapat terselesaikan sesuia
jadwal pembahasan, Bupati juga menyampaikan berkat jalinan kerjasama yang baik
antara eksekutif dan DPRD serta dilandasi semangat untuk membangun Buleleng.
Selanjutnya kedua dokumen
tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk diregistrasi, sebelum
ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng. Pemerintah daerah juga
akan segera menindaklanjuti implementasi kedua Perda tersebut melalui
penyusunan regulasi teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Rapat paripurna ditutup
dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, menandai tahapan final
dari pembahasan kedua Rancangan tersebut, sebelum kedua Perda tersebut
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng.